Jakarta, mediakorannusantara.com – Komisi III DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembicaraan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode berikutnya, yakni Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan proses RUU MK tak bisa dilanjutkan karena waktu Masa Sidang DPR RI yang akan berakhir. Adapun Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan dilantik pada 1 Oktober 2024.
“RUU MK itu tidak dapat kita lanjutkan mengingat waktu, tentunya kita akan lakukanĀ carry over,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.17/9
Dia mengatakan Komisi III DPR RI sebelumnya sudah melakukan Pembicaraan Tingkat I mengenai RUU MK. Maka pada periode selanjutnya, menurut dia, proses legislasi RUU bisa langsung disahkan pada Pembicaraan Tahap II pada Rapat Paripurna DPR RI.
Terkait hal itu, dia pun meminta persetujuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas untuk menandatangani berkas pembicaraan RUU MK yang akan dilanjutkan pada periode selanjutnya tersebut.
“Karena Menkumham berganti jadi kami meminta penandatanganan terlebih dahulu, dari Menkumham yang baru,” kata dia.
Sebelumnya, rapat Pembicaraan Tingkat I terkait RUU MK di Komisi III DPR RI pada Senin (13/5) sempat menuai pro dan kontra karena rapat tersebut digelar pada masa reses. Sedangkan masa sidang selanjutnya baru dimulai pada Selasa (14/5).
Saat itu, Komisi III DPR RI bersama Pemerintah menyetujui RUU MK tersebut untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Lalu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menepis bahwa proses pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada kemudian maksud-maksud lain, tapi (pembahasan) itu memang sudah lama,” kata Dasco ditemui usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayapn, Jakarta, Senin (20/5).
Sebab, kata dia, pembahasan terkait revisi UU MK sudah bergulir di parlemen sejak tahun lalu. “Sejak Januari 2023 dan sudah dibahas sampai dengan pembahasan tingkat I antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023,” ujarnya. ( wa/ar)