Surabaya (mediakorannusantara.com) – Perwakilan warga terdampak pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya mendatangi Gedung DPRD Jatim, Senin (20/5/2024) siang. Mereka wadul kepada Komisi D dalam rapat dengar pendapat yang juga dihadiri oleh OPD terkait di lingkungan Pemprov Jatim.
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur mendorong dan meminta agar Pemprov mencarikan solusi dalam waktu dekat. Maksimal dua bulan harus ditentukan solusi bagi seluruh pihak. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD Jatim, dr Agung Mulyono.
Menurutnya, secara umum persoalan ini sudah menemui titik terang yakni terkait hak dan kewajiban membayar. Dia meminta agar dinas terkait duduk bersama warga. “Ini sedang mencari solusi. Di satu sisi dinas tidak melanggar aturan, tapi disisi lain penghuni rusunawa juga dipertimbangkan. Maksimal dua bulan kami minta itu diselesaikan,”katanya ditemui usai hearing dengan warga Rusunawa di ruang Komisi D DPRD Jatim.
Anggota komisi D DPRD Jatim lainnya, Khofidah mengatakan untuk menghindari permasalahan lain muncul dikemudian hari, Dinas PU Cipta Karya Jatim diminta lebih gencar melakukan sosialisasi kepada warga penghuni rusunawa Gunungsari.
“Saya tidak menyalahkan semuanya. Warga juga punya kewajiban untuk membayar sewa dan harus dilunasi. Begitu juga pihak Pemprov harus melakukan sosialisasi agar tak terjadi salah paham satu sama lain. Duduk bareng ini untuk menyelesaikan permasalahan agar tidak terulang kembali,” pungkas Khofidah politikus PKB Jatim ini.
Rapat tersebut diikuti para anggota Komisi D. Sementara dari Pemprov, dihadiri Kepala Dinas Cipta Karya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CP) Jatim Nyoman Gunadi. Lalu, Kepala Dinas Sosial Restu Novi Widiani serta Satpol PP Jawa Timur.
Sebagai informasi, Pemprov Jatim beberapa hari lalu menertibkan sebanyak 43 KK penghuni rusunawa Gunungsari lantaran menunggak uang sewa. Para warga yang menunggak ini merupakan penyewa Rusunawa Gunungsari eks korban Gusuran Strenkali Jagir tahun 2009.
Mereka yang ditertibkan adalah penyewa dengan tunggakan sewa berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per kepala keluarga/unit. Warga berharap bisa membayar tunggakan secara dicicil. Proses pengosongan itu sebelumnya sempat diwarnai protes dari warga yang merasa keberatan.
Dalam pertemuan di ruang Komisi D, Faisol selaku perwakilan warga menjelaskan, pihaknya keberatan dengan upaya pengosongan itu. Sebab, dia mengaku penagihan biaya sewa tersebut tidak dilakukan tiap bulan atau diangsur. Namun, tiba-tiba diminta pelunasan biaya selama dua tahun. “Harusnya tagihan itu setiap satu bulan, dua bulan atau tiga bulan sekali. Tapi ini tiba – tiba dua tahun nunggak langsung ditagih,” kata Faisol dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Jatim dr Agung Mulyono. (KN01)
