Surabaya (KN) – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah membidik pihak pemohon kredit dan oknum Bank Mandiri dalam kasus dugaan korupsi di Bank Mandiri Surabaya.Penyidik Kejati Jatim meyakini keterlibatan keduanya, terutama adalah pihak pemohon kredit, bahkan penyidik sudah menjamin pemohon kredit kemungkinan besar sebagai tersangka.
Rohmadi, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan, pihaknya sudah mengantongi tersangka inisial T guna dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.
Kepala Kejati Jatim Arminsyah mengatakan, belum ada tersangka, tapi baru calon (tersangka). Dia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman. Soal kerugian negara akibat dugaan korupsi ini, kata Arminsyah, masih belum bisa dipastikan. Namun berdasarkan data yang berhasil dihimpun, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.
Sebelumnya, sejak pertengahan 2012 lalu Kejati Jatim mengusut dugaan korupsi di Bank Mandiri karena ada laporan tentang pelanggaran prosedur pemberian kredit. Diduga, kredit yang diajukan pemohon “T” fiktif. Krena ketika memproses pengajuan kredit keluar dari prosedur yang ditetapkan. Akibatnya, negara dirugikan Rp 8 miliar. (gus)