Surabaya (mediakorannusantara.com) – Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Jawa Timur 2025-2045 tengah disusun oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. RPJP ini akan menjadi pedoman pembangunan Jawa Timur selama 20 tahun ke depan, dengan fokus pada beberapa sektor utama.
Ketua Fraksi DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno mengatakan bahwa ada beberapa catatan dari fraksinya terkait RPJP tersebut. Yang pertama, pihaknya berharap agar terkait dengan pendidikan harus ada pemerataan pembangunan.
“Kalau kita masih berbicara zonasi, setiap kecamatan harus punya SMA atau SMK biar ada keadilan. Karena terutama yang punya hutan kayak Banyuwangi, Malang, Bojonegoro kan jauh-jauh. Kalau di situ tidak ada, kemudian akan menimbulkan problematika tersendiri bagi masyarakat,” kata Sri Untari usai mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Jawa Timur, Senin (26/2/2024).
Kedua, Sri Untari menekankan pentingnya penyelesaian Jalur Lintas Selatan (JLS). Jalur ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah selatan Jawa Timur yang selama ini tertinggal.
“Jalur Lintas Selatan itu harus kita tuntaskan, karena itu sangat mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah selatan. Karena (wilayah) tengah dan utara sudah, tinggal selatan,” harapnya.
Ketiga, Sri Untari juga meminta adanya kebijakan terpadu untuk daerah penyangga (buffer zone) seperti di wilayah Malang Raya. Hal ini untuk menghindari masalah seperti persoalan sampah maupun lingkungan.
“Jadi bagaimana (ada) klasterisasi wilayah supaya kemudian muncul pembangunan yang terintegrasi (integrated policy) tiap-tiap wilayah,” tegasnya.
Terakhir, Sri Untari menyoroti permasalahan wilayah seperti Sungai Brantas. Ia meminta agar ada kejelasan terkait pemeliharaan dan perawatan sungai yang dihuni oleh penduduk.
“Pemerintah kota-kota tidak bisa bicara banyak terkait Sungai Brantas, karena DAS (Daerah Aliran Air) Brantas merupakan wilayah provinsi,” kata Sri Untari.
“Ketika terjadi banjir, mereka yang akan disalahkan, tapi ketika ingin membenahi hunian di bantaran sungai, itu susah karena tanahnya tidak boleh dihuni,” sambungnya.
Untuk itu, anggota Komisi E DPRD Jatim ini mengusulkan agar pemeliharaan dan perawatan Sungai Brantas diserahkan kepada kabupaten/kota setempat supaya lebih efektif.
“Karena itu, mestinya diserahkan kepada kabupaten/kota setempat. Karena tangannya provinsi juga tidak menjangkau,” tandasnya. (KN01)