Surabaya (KN) – Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf berkomitmen untuk mencegah korupsi di tubuh Pemerintahan Propinsi Jawa Timur. Langkah ini adalah salah satu semangat reformasi untuk keuntungan masyarakat.“Pemprov terus berupaya memperbaiki kinerja pelayanan publik dengan memperbaiki sumber daya manusia dan mematangkan sistem. Sesuatu yang mengarah pada korupsi dapat dicegah apabila langkah tersebut dilakukan,” kata Gus Ipul sapaan akrab Wagub Jatim Saifullah Yusuf usai seminar Hasil Pengamatan Atas Pelayanan Publik Dan Pengelolaan APBD pada Pemerintah Provinsi Jatim dan Pelayanan Publik di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (28/11).
Menurutnya, peraturan perundangan yang berlaku harus menjadi patokan bagi penyelenggara pelayanan publik. Saat ini banyak penyelenggara yang tidak memahami perundangan dan peraturan yang membatasi dalam mengelola keuangan negara.
“Peraturan dan perundangan harus dipahami dalam pengelolaan anggaran keuangan negara. Peraturan fungsinya membatasi ruang gerak pengelola keuangan negara sehingga tidak bisa melakukan pengelolaan semaunya sendiri, ,”ujarnya.
Selain pengetahuan tentang peraturan dan perundangan yang harus dilakukan adalah pengawasan. Seminar yang diselenggarakan bersama KPK adalah untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. “Fungsi pencegahan sangat dibutuhkan sebagai tindakan penyelamatan diri sendiri, pimpinan dan uang negara,” kata Gus Ipul.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Rasiyo mengatakan, telah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Seperti pemberian dana bantuan kepada masyarakat sudah sesuai dengan kondisi riil-nya by name.
“Obyek dana bantuan penerima hibah sangat jelas karena sesuai dengan (by name by addres). Pertanggung jawabannya sangat jelas kepada pemerintah,”katanya saat menanggapi pertanyaan wartawan usai seminar.
Menurut Rasiyo, proses penganggaran adalah proses penganggaran yang sudah mendapat persetujuan dalam negeri. Apabila ada kekeliruan Kemendagri tidak mengesahkan. “Semua proses penganggaran sudah mendapat diproses sesuai dengan peraturan dan telah mendapat persetujuan dari Mendagri. Apabila tidak sesuai dengan peraturan kemendagri tidak menyetujuinya,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, pemberantasan tindak pidana korupsi didefinisikan sebagai serangakaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di siding pengadilan dengan peran masyarakat. (yo)