KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pemkot Patoki Tanah Milik Veteran

Surabaya (KN) – Ironis, kita tentu masih ingat dengan peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember 2012 di Balai Kota Surabaya. Saat itu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini terlihat mendorong veteran perang yang duduk di kursi roda sebagai tanda persahabatan atau keakraban pimpinan kota. Namun tiga hari setelah itu, pada 13 Nopember, justru Pemkot melalui Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan Surabaya telah melakuan pematokan tanah milik veteran perang.

Ini terjadi di Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar. Tanah milik Yayasan Persatuan Bekas Gerilya dan Angkatan Perang Republik Indonesia (PB Gedapri) yang sudah dihibahkan Bupati Surabaya saat itu (1952), Rng Bambang Soeparto kepada Boedi Tjokrodjojo.

Anehnya, sebagian tanah dari luas total 180 hektare di Kecamatan Gunung Anyar tersebut, tiba-tiba dipatok oleh Satpol PP atas perintah Camat Gunung Anyar yang meneruskan perintah Walikota Surabaya. Alasannya untuk penyelamatan aset Pemkot.

Aksi itu juga tak meminta izin PB Gedapri karena pemasangan patok yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Kota Surabaya” berada di dalam persil kantor Gedapri. Tentu saja Gedapri menuding jika pematokan itu layaknya aksi partai terlarang di-era 1965 yang dengan seenaknya merampas tanah rakyat.

Menurut Ketua Umum PB Gedapri Surabaya Sutadji Hardjopranoto, pihaknya memiliki bukti lengkap atas kepemilikan tanah tersebut. Bahkan beberapa veteran yang sudah tinggal di lokasi itu karena membabat alas, sudah memiliki bukti petok D.

“Tapi kenapa tiba-tiba Pemkot Surabaya mengakui kalau itu adalah tanahnya, atau Bekas Tanah Kas Desa (BTKD, red). Padahal dalam hearing di DPRD Surabaya pada April 2008, Djumadji yang dulu menjabat Camat Gunung Anyar dan sekarang menjabat sebagai kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB) itu mengakui kalau di wlayahnya tak ada tanah BTKD. Tapi nyatanya, saat dipatok Pemkot, disebutkan jika itu BTKD. Ini kan aneh, kalau memang punya bukti, ayo kita duduk bersama,” tantang Sutadji.

Sementara pihak Gedapri mengkonfirmasinya ke Kelurahan Gunung Anyar, justru diketahui kalau tak pernah ada pembentukan Tim 9 untuk mengakui kalau di suatu wilayah itu adalah BTKD. Alas bukti bagi Pemkot tidak kuat.

Sekadar informasi, pengakuan tanah Gedapri itu juga sudah dibuktikan dengan surat dari Surat Hibah Bupati Surabaya tahun 1952, dari Dirjen Agraria yang dikeluaran Mayjen Bariyono pada tahun 1979 dan dari Jawatan Topografi DAM V Brawijaya. Bukti itu sudah kuat sehingga Gedapri mampu mengklaim lahannya.

“Kami hanya minta lahan kosong yang dipatok itu agar dikembalikan. Sementara untuk lahan yang sudah dikuasai perumahan, harus dihitung ganti ruginya bagaimana dan yang akan dibangun juga harus dihitung. Ini tanah veteran, dan Pemkot jangan semena-mena,” tambah Sutadji.

Sementara Lurah Gunung Anyar Muhadi saat dikonfirmasi di kantornya mengaku tak mau mencampuri urusan itu terlalu jauh. “Ini kebijakan pimpinan untuk memertahankannya. Kami ini ibaratnya hanya Hansip saja,” ujar Muhadi.

Diduga Pemkot Didanai Pihak Ketiga

Pematokan tanah milik veteran itu diduga ada pihak lain (pihak ketiga) dibalik pencaplokan lahan milik Persatuan Bekas Gerilya dan Angkatan Perang Republik Indonesia (PB Gedapri) di kawasan Kelurahan Gunung Anyar Kecamatan Gunung Anyar yang dilakukan Pemkot Surabaya itu. Sejak beberapa tahun lalu, di lahan tersebut berdiri perumahan yang dibangun tiga developer.

Saat itu, pihak Gedapri tak berdaya, karena para veteran itu memang tak memiliki dana dan kekuatan untuk melawannya. Makanya tanah tersebut, dibiarkan saja. Selama ini, Gedapri hanya melawannya melalui jalur diplomasi, tetapi selalu saja menjadi pihak yang dikalahkan.

Diakui Ketua PB Gedapri Sutadji Hardjopranoto, beberapa tahun silam, lahannya memang sempat dipasang pita kuning semacam police line alias disegel oleh Pemkot. Beberapa upaya pendekatan telah dilakukan, ternyata kandas. Usut punya usut, ternyata tiga pengembang perumahan di lahan itu, rela mengumpulkan uang miliaran rupiah untuk disumbangkan ke Pemkot hanya untuk menyegel lahan Gedapri saja.

Belakangan, setelah pihak Gedapri membeberkan kekuatan hukum atas kepemilikan lahan itu ke TNI, barulah segel Pemkot itu dibuka. Namun pada 13 Nopember 2012 lalu bukan lagi memasang segel, tapi Pemkot melalui Satpol PP justru telah memasang patok yang menyatakan lahan itu asetnya.

“Saat pemasangan patok itu, tak satupun pihak Pemkot atau polisi yang mendampingi meminta izin kepada kami. Padahal pintu kantor kami saat itu terbuka, tapi petugas hanya seliweran saja. Saat kami minta pejabatnya masuk, selalu saja menghindar dan beralasan harus mengawasi pematokan di lahan lain yang ada di dekat kantor kami,” jelas Sutadji.

Untuk masalah keabsahan lahan itu, sekali lagi, Sutadji mengaku jika pihaknya sudah berkirim surat ke Depatemen Pertahanan dan Keamanan RI. Jawaban surat itu, paling lambat minggu depan sudah diterima Gedapri.

“Di kelurahan sendiri, memang ada upaya menghapus jejak tanah milik veteran tersebut. Rata-rata surat tanah veteran yang menggarap lahan itu sudah ada sejak 1959, namun ada klasiran (pemutihan riwayat tanah, red) yang menghapusnya jika tanah itu mulai digarap sejak 1974. Anehnya surat petok milik penggarap itu tak ditarik sama sekali jika ada pemutihan surat, ini sama saja seolah-olah menjadikan para penggarap itu orang liar. Ini kesan untuk menghapus kepemilikan Gedapri,” urai Sutadji.  (Jack)

 

Foto: Kantor Gedapri lokasi tanag yang dipatok Pemkot

 

 

 

Related posts

Tawuran Pelajar SMK AMS dan SMKN 1 Cilaku, 1 Luka Sabetan Sajam

redaksi

Presiden SBY Lantik Letjen Moeldoko Jadi KSAD

kornus

Mahkamah Agung Potong Masa Tahanan Idrus Marham dari 5 Tahun Jadi 2 Tahun

redaksi