KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Kejagung sita Tanah Johnny G Plate 11,7 hektare di Labuan Bajo

Jakarta, mediakorannusantara.com  – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Menteri Komunikasi dan Informatika non-aktif Johnny G. Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.8/6

Ketut mengatakan kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Pada Rabu (24/5), penyidik Jampidsus Kejagung RI juga melakukan penyitaan aset milik empat tersangka, termasuk aset Menkominfo non-aktif Johnny G. Plate. Aset lainnya milik tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH). ( wa /ar)

Related posts

Gubernur Khofifah Bersama Menteri ATR/BPN Deklarasikan Kota Madiun Sebagai Kota Lengkap Pertama di Jatim dan Kedua di Indonesia

kornus

Arumi Bachsin Harapkan Pelaku Usaha dan UMKM Miliki Lisensi BPOM Untuk Produknya

kornus

Firli Bahuri Resmi Dilantik Jadi Kabaharkam Polri

redaksi