KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPMPTSP Jatim Jelaskan Fitur dan Keunggulan JOSS

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur (DPMPTSP Jatim) menjelaskan fitur dan keunggulan pelayanan perizinan melalui Jatim Online Single Submission (JOSS).

Mengutip akun instagram resmi @dpmptsp.jatim Senin (3/4/2023) JOSS adalah sistem online yang digunakan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan di Jawa Timur. Dengan JOSS, pengusaha atau pemohon izin dapat mengajukan berbagai jenis izin dan dokumen terkait dengan lebih efisien.

Untuk mengajukan permohonan menggunakan JOSS, pengusaha atau pemohon izin dapat mengakses situs web JOSS di https://joss.jatimprov.go.id dan melakukan pendaftaran akun. Setelah mendaftar, pemohon dapat memiliki jenis izin yang ingin diajukan dan mengisi formulir online dengan lengkap dan benar. Setelah permohonan disetujui, pengusaha atau pemohon dapat mencetak mandiri izin terbit melalui platform JOSS.

Adapun fitur dan keunggulan JOSS adalah berupa kepastian waktu dan biaya serta persyaratan izin sudah tercantum pada aplikasi, implementasi e-sign (tanda tangan elektronik) kerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Selain itu, fitur dan keunggulan selanjutnya adalah berupa implementasi konfirmasi NIK, kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri.

Ada juga sistem tracking perizinan melalui website, implementasi aplikasi helpdesk, implementasi ISO 9001/2013, ISO 27001/2013, ISO 37001/2016, serta tersedia API (Application Programming Interface) yang memudahkan dalam integrasi lintas aplikasi, lintas instansi. (KN01)

Related posts

Kasum TNI : Optimalkan Bekal Kesehatan TNI Guna Mendukung Kesiapan Tugas Pokok

kornus

WNA Juga Harus Jadi Sasaran Operasi Yustisi

kornus

Capim KPK Cacat Etik Terpilih, Pegawai KPK Mundur

redaksi