Gresik (KN) – Pelaku kejahatan terhadap pers, yakni Manajer HRD PT Indospring Tbk Paulina Pradani (39), akhirnya dituntut hukuman 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Rimin SH dan Lilla Yustina Prishastih SH dalam persidangan di PN Gresik, kemarin (4/10).Dalam pertimbangan tuntutannya, kedua JPU yakin bahwa terdakwa secara sah melakukan tindak pidana menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Unsur-unsur pidana dalam pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, menurut JPU, telah terpenuhi dan terbukti semuanya dalam persidangan.
Sementara dalam pertimbangan berat ringannya tuntutan kepada terdakwa Paulina, JPU menyebutkan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Yakni dalam hal memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat karena telah menghambat dan menghalang-halangi tugas wartawan. Di samping itu, kata JPU, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan.
Sedang hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berperilaku sopan selama dalam persidangan. Juga terdakwa telah melakukan upaya perdamaian dengan pihak saksi korban. (gus)
Persidangan akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi (pembelaan) terdakwa dan penasihat hukumnya. (sm)