KORAN NUSANTARA
Hankam Headline indeks Surabaya

Surabaya Bukan Kota Bar-Bar Yang Tak Punya Regulasi

Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony.

Surabaya (mediakorannusantara.com)– Pemerintah Kota Surabaya baru-baru ini melakukan tindakan tegas terhadap belasan jaringan utilitas provider yang tak berizin dan yang habis masa peizinannya. Tindakan tersebut dilakukan sejak Februari hingga Desember 2022 di 7 kawasan utama milik Pemkot Surabaya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A. Hermas Thony mengatakan bahwa kebeeadaan utilitas di Kota Pahlawan ini sudah ada aturannya. Dengan aturan (regulasi) yang sudah ada, pemerintah memberi kesempatan untuk berusaha dan mengrmbangkan usahanya bagi siapapun

“Tetapi kan ada konsekwensi-konsekwensi yang harus dipatuhi. Diawali dari izin dulu, lalu ada kewajiban melakukan pembayaran atas penggunaan area milik Pemkot Surabaya. Apabila memang ada permasalahan, perusahaan tersebut bisa koordinasi dengan pemerintah. Lalu dari permasalahan yang ada pemkot bisa memberikan solusi,” ujarnya, Kamis (19/1/2023) di ruang kerjanya.

Politisi asal Fraksi Partai Gerindra ini menyampaikan bahwa setiap perusahaan itu harus memahami etika berusaha yang mematuhi hak dan kewajibannya sebagai fatsun berusaha di Kota Surabaya.

“Surabaya ini bukan Kota bar-bar yang tak ada aturannya,” tegas A.H. Thony.

Pria yang akrab disapa Thony ini menyampaikan bahwa semua memiliki aturan. Hal itu agar semua serba teratur.

Semua berjalan secara sistemik agar mudah dipantau. Jangan sampai perusahaan yang sudah berpengalaman malah sengaja untuk tak taat aturan atau malah menyiasati  memanfaatkan kelengahan pemkot. Sehingga perusahaan tersebut malah lolos dari pengawasan.

“Saya melihatnya, Pemkot Surabaya jangan terlalu lemah. Semua kan sudah ada regulasinya. Tegas, tegakkan sesuai aturan yang ada. Jangan sampai tenaga kita habis akibat toleransi-toleransi yang berkepanjangan,”

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya ini menyebutkan, sekarang Ketua RT yang bergerak di bidang sosial masyarakat dicopot kalau melakukan pelanggaran, apalagi terhadap pengusaha besar yang mengganggu Pendapatan Asli Daerah (PAD), harusnya pemerintah bisa lebih tegas lagi.

“Jangan sampai aturan itu tajam kepada pengusaha kecil, tapi tumpul kepada pengusaha besar,” tegas A H. Thony. (jack)

Related posts

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 61 Perwira Tinggi TNI

kornus

Tidak Diblokir, PSE yang Belum Mendaftar Diberi Surat Peringatan

Pantau Fasilitas Terminal, Komisi D DPRD Jatim Sidak Smartcard di Terminal Anjuk Ladang Nganjuk

kornus