KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Perda Dikembalikan Gubernur Ke Pemkot, Surabaya Terancam Tanpa RTRW

Surabaya (KN) – Harapan Kota Surabaya untuk segera memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) gagal terealisasi. Hal itu menyusul dikembalikanya draff RTRW oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang tertuang dalam Surat bernomor 188/15520/013/2012 tentang evaluasi rancangan raperda kepada pemerintah kota (Pemkot) Surabaya.Prosedurnya, setelah perda disahkan di paripurna DPRD, Peraturan Daerah tersebut kemudian dikirim ke Gubernur Jawa Timur. Dimana Gubernur memiliki kewenangan menyetujui atau menolak Raperda yang telah diterimanya.

Dalam suratnya, Gubernur menyatakan belum dapat mengevaluasi raperda karena tidak dilengkapi dengan persetujuan suabtansi pusat yang membidangi urusan tata ruang. Dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 1 dan 2 Permendagri nomor 28 tahun 2008 tentang tata cara evaluasi rancangan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. “Kami sampaikan kembali berkas Raperda tersebut kepada saudara (Walikota),” demikian salah satu bunyi surat Gubernur tersebut.

Menyikapi dikembaliknya draff RTRW kepeda Pemkot, mantan anggota pansus RTRW Reni Astuti menyatakan gubernur tidak menyetujui perda RTRW karena alasan perizinan. Menurutnya, berdasarkan suratyang dikirim Gubernur Jatim, Perda RTRW yang diajukan pemkot ke DPRD Surabaya, belum memiliki izin substansial dari pemerintah pusat. Izin itu mestinya diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang didelegasikan ke Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). “Tadi sudah dibahas di Banmus dan dikembalikan ke Pemkot, Gubernur menginginkan prosedur penyusunan perda RTRW dilengkapi” ungkap Reni Astuti.

Reni mengungkapkan, dalam pengesahan Perda ini sendiri, Ia sempat interupsi dan meminta pengesahan ditunda. Alasannya, ketika itu belum ada izin dari BKPRN, sesuai dengan UU 26 tahun 2007 pasal 18 menyatakan izin itu wajib ada. “Nyatanya saat itu tetap disahkan,” cetus politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Sementara mantan anggota pansus RTRW lainya, Agus Santoso secara tegas menyatakan, pengembalian Perda RTRW oleh Gubernur kepada Pemkot Surabaya, tidak lagi menjadi kewenangan anggota DPRD. Sebab ketika Perda sudah disahkan, maka Perda itu sudah berada dalam “kewenangan” Pemerintah Kota.

Dengan pengembalian Perda itu ke Pemkot, saat akan diajukan lagi ke Gubernut, maka Pemkot harus mengajukan Raperda lagi ke dewan. Selain itu juga harus membentuk Pansus baru. (anto)

 

Foto : Reni Astuti

 

Related posts

Satgas Pamtas 406/CK Berhasil Amankan Senapan dan Puluhan Munisi

kornus

Tanggapi Kritik Netizen, Kadiskominfo Jatim: Kami Tak Gunakan Buzzer

kornus

Warga Mojokerto Digegerkan Penemuan Mayat di Pinggir Sawah

redaksi