KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

BNN Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp 18,6 M

Jakarta (KN) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika senilai Rp 18,6 miliar. Diantaranya ada 9.212,2 gram narkotika jenis sabu kelas wahid yang harganya mencapai Rp 2 juta per gram itu dimusnakan.

“Hari ini kami musnahkan barang bukti narkotik jenis sabu dari tiga kasus yang berbeda. Ada 9.316,2 gram yang disita. Tapi hanya 9.212,2 gram yang dimusnahkan. Sedangkan 59 gram sabu lainnya disisihkan untuk keperluan laboratorium sebagai pembuktian. Adapun 22,5 gram lainnya digunakan untuk keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta 22,5 gram sisanya akan digunakan untuk pelatihan,” tutur Kepala Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigjen Pol Benny Mamoto di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (11/9/2012).

Seluruh jenis sabu tersebut, lanjut Benny, merupakan barang bukti yang disita pada periode Agustus 2012 dan telah mendapatkan penetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Medan, Tangerang, Bandung dan Jakarta Barat.
"Barang bukti dihancurkan dengan menggunakan insinerator hingga menjadi serpihan debu. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, setidaknya 37.265 anak bangsa telah terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika," kata Benny.
Dari ketiga kasus dan jaringan pengedar sabu yang berbeda, papar dia, ditetapkan 16 tersangka yang semuanya warga negara Indonesia. Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan yang ke-19 kalinya dilakukan BNN selama taghun 2012. (red)

Related posts

Pemkot Terus Gelar Operasi Protokol Kesehatan Serentak di 31 Kecamatan se-Surabaya

kornus

Brigjen TNI Sutjipto : Pembangunan Hasil TMMD Untuk Masyarakat

kornus

BPK Temukan Penanganan Kemiskinana di Jatim Belum Memadai, Fraksi PDI Perjuangan Minta Seluruh OPD Pemprov Evaluasi Kinerjanya

kornus