Surabaya, eksposjatim.id- Sebanyak 16.659 narapidana di Jatim mendapatkan remisi umum memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022 dimana 522 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Rabu, menjelaskan bahwa 16.659 narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di 39 lapas dan rutan di seluruh Jatim.
“Dari pemberian remisi umum tersebut, negara bisa menghemat anggaran hingga Rp28,4 miliar,” ujarnya.
Ia mengatakan pemberian remisi kepada narapidana tersebut bervariasi dan paling singkat satu bulan serta paling lama enam bulan.”Tergantung lamanya seorang narapidana menjalani masa hukuman,” ujar Zaeroji.
Ia mengatakan untuk mendapatkan remisi ada syarat-syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi narapidana seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan serta memenuhi syarat-syarat lain yang diatur peraturan perundang-undangan.”Jadi remisi yang diberikan sudah diukur dan melalui pertimbangan yang matang,” katanya.
Ia mengatakan 522 narapidana yang langsung bebas didominasi oleh narapidana umum dengan rincian 347 orang narapidana umum dan 174 narapidana kasus narkotika dan satu narapidana tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim telah mengusulkan 16.851 narapidana untuk mendapatkan remisi umum 2022.
“Jumlah tersebut lebih dari separuh dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim yaitu 29.072 orang. Rinciannya, 22.739 berstatus narapidana dan sisanya 6.333 masih berstatus tahanan,” ujarnya.
Menurut dia, selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK remisi disebabkan adanya beberapa hal di antaranya karena pengusulan terkait PP 99/2012 yang proses pemberian remisi masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait.
Sehingga, jumlah yang ada saat ini kemungkinan akan bertambah. Karena proses pemberian remisi akan dilanjutkan setelah 17 Agustus 2022.
“Apabila data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali maka proses verifikasi tetap dilaksanakan akan tetapi surat keputusan akan menyusul kemudian,” kata Zaeroji.
Sementara itu, terkait penghematan anggaran yang dimaksud berasal dari biaya bahan makanan untuk narapidana yang ditanggung oleh negara.

Berdasarkan Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Provinsi Jawa Timur, setiap harinya seorang narapidana berhak mendapatkan anggaran untuk bahan makanan sebesar Rp20.000.

Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi dan besaran remisi yang didapatkan, maka penghematan negara mencapai sekitar Rp28,4 miliar.(wan/ar)