Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Fitur khusus yang diluncurkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mengecek keanggotaan partai politik (parpol) terbukti berjalan sangat efektif.
Hal ini dibuktikan dengan adanya laporan 5 penyelenggara pemilu di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur yang namanya justru tercantum sebagai anggota parpol. Nama mereka juga dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Partai politik (SIPOL).
Selain penyelenggara pemilu, warga masyarakat juga bisa melakukan pengecekan apakah namanya masuk sebagai anggota parpol ataukah tidak.
Seiring dengan dimulainya masa pendaftaran parpol sebagai calon peserta pemilu 1 Agustus 2022, KPU RI memang telah meluncurkan fitur khusus di website KPU.
Fungsinya untuk mengecek keanggotaan partai politik. Jadi semua orang bisa mengakses dan sekaligus memastikan apakah dirinya terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik.
Sebelumnya, KPU RI juga sudah memerintahkan kepada seluruh jajarannya, termasuk KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan hal yang sama.
Tak hanya komisioner, seluruh Aparat Sipil Negara dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non PNS) untuk ikut mengecek melalui website tersebut.
Hal ini terungkap dari pernyataan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan, Jumat (5/8/2022).
Menurut Insan, seiring dengan pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 KPU telah berhasil mendeteksi beberapa penyelenggara pemilu yang namanya tercantum dalam daftar keanggotaan parpol.
“Di Jatim sejauh ini terdapat 2 anggota KPU Kabupaten/Kota dan 3 Staf (1 ASN dan 2 PPNPN) yang namanya tercantum dalam daftar tersebut,” ungkap Insan.
Jadi total jumlah penyelenggara pemilu di lingkungan KPU Jatim yang namanya dimasukkan dalam SIPOL mencapai 5 orang.
Namun, Insan memastikan bahwa kelima penyelenggara pemilu tadi memang benar-benar bukan anggota partai politik tersebut.
“Terkait dengan hal tersebut yang bersangkutan telah membuat laporan ke KPU RI dan menyatakan ketidakbenaran keanggotaan parpol yang bersangkutan,” tandas Insan.
Lebih lanjut, Insan menerangkan untuk mengecek apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak, bisa mengunjungi website KPU berikut ini: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Bila ada warga yang sudah melakukan pengecekan, dan merasa bukan anggota parpol diarahkan untuk mengisi link ini; https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
Sebagai informasi, fitur khusus untuk mengecek keanggotaan partai politik dan memberikan tanggapan, dipastikan bisa diakses melalui semua jenis gawai yang terhubung dengan internet.
Bila merasa bukan anggota partai politik namun namanya muncul, masyarakat bisa langsung memberikan tanggapan melalui link tersebut.
“Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor KPU untuk melapor, bila dirinya ternyata masuk sebagai anggota partai politik padahal merasa tidak,” pungkas Insan. (KN01)
Foto : Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan.