KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Terima Audiensi PPDI, Ketua DPRD Jatim Siap Jadi Fasilitator dan Perjuangkan Keluhan Perangkat Desa

Ketua DPRD Jatim didampingi anggota DPRD Guntur Wahono saat menerima audiensi pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jatim di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim, Senin (18/7/2022).

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pimpinan DPRD Jawa Timur, menerima audiensi pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jatim. Audiensi tersebut, berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim, Senin (18/7/2022).

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengatakan, ada sejumlah hal yang disampaikan pengurus PPDI dalam audiensi itu. Satu di antaranya yang dikeluhkan mereka soal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Dalam pengaturan regulasi ada ketidakkonsistenan. Akibatnya di bawah melahirkan kerancuan-kerancuan. Oleh karena itu mereka berharap kami di provinsi bisa menjadi fasilitator untuk bisa lebih memperbaiki kondisi-kondisi yang tidak pas,” kata Kusnadi saat ditemui usai kegiatan audiensi.

Menurut Kusnadi, latar belakang pemerintah pusat melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bertujuan untuk efisiensi struktur organisasi. Namun dikatakannya bahwa draft dalam poin perubahan UU itu tidak memperhitungkan kondisi yang ada.

“Yang semula ada itu perangkat desa, karena penyederhanaan, maka dia tidak lagi menjadi perangkat desa. Padahal masa kerjanya masih ada. Terus mau dikemanakan mereka ini,” jelas Kusnadi.

Oleh demikian, Politisi PDI Perjuangan Jatim ini menilai wajar jika PPDI Jatim mempertanyakan soal aturan dalam UU tersebut. Terlebih saat mereka purna tugas juga tidak ada penghargaan yang diberikan

“Wajar saja mereka ini punya hak untuk mempertanyakan. Misal saya usia 30 tahun direkrut menjadi perangkat desa dengan masa kerja sampai 60 tahun. Nah, apa tidak ada penghargaan saat saya purna tugas. Kan selama ini tidak ada. Purna tugas, ya selesai,” ucapnya.

Mengenai fasilitas BPJS kesehatan, kata Kusnadi, yang selama ini belum sinkron antara perangkat desa dengan pemerintah. Padahal, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga difasilitasi pemerintah untuk mendapatkan BPJS Kesehatan.

“Menurut saya, inilah contoh regulasi kita yang tidak konsisten. Sehingga perlu ada suatu penyempurnaan. Bukan hanya untuk PPID tapi semua sektor. Sehingga tidak menimbulkan kerancuan-kerancuan di bawah,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim tersebut.

Oleh sebab itu, Kusnadi menegaskan, bahwa sejumlah keluhan yang disampaikan PPID Jatim akan diperjuangkannya. Apa saja yang menjadi tuntutan mereka akan kembali didiskusikan untuk bisa disampaikan ke pemerintah pusat.

“Nanti didiskusikan lagi apa yang mereka tuntut. Bagaimana soal regulasinya, nanti apa yang kita minta untuk perubahan regulasi,” tandasnya. (KN01)

 

Related posts

Perubahan UU 24 Tahun 2014 Mengatur e-KTP Berlaku Seumur Hidup

kornus

Chief of Staff (COS) UNIFIL Kunjungi Markas Indobatt

kornus

Kontrak Kinerja Pejabat Pemkot, Bekerja Tidak Sesuai Output dan Outcomenya Harus Siap Mundur

kornus