Jakarta, mediakorannusnatara.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta para penyelenggara sistem elekronik (PSE) sektor privat atau swasta segera mendaftar sebelum 20 Juli 2022.
Demikian ditegaskan Juru Bicara Kementerian Komuniukasi dan Informatika (Jubir Kominfo), Dedy Permadi, dalam konferensi pers terkait batas waktu kewajiban pendaftaran PSE Privat di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Rabu (22/6/2022).
“Sesuai Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaran Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022 (SE Menkominfo 3/2022), batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat baik domestik maupun asing melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada 20 Juli 2022,” ujar Jubir Kominfo.
Menurut Dedy, penetapan batas waktu tersebut sesuai dengan amanat pasal enam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang telah diubah melalui PM Kominfo Nomor 10 tahun 2021.
PSE swasta domestik maupun asing yang beroperasi di Indonesia diwajibkan mendaftar paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi pada 21 Januari 2022.
“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo,” tegasnya.
Pemutusan akses akan dilakukan oleh Kementerian Kominfo setelah menerima permintaan dari Kementerian atau Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik, asing sesuai bidang usaha, yang telah diatur oleh undang-undang.
Namun, aturan ini hanya berlaku untuk PSE Swasta yang memiliki enam kategori sebagai berikut:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang atau jasa;
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
- Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
“Selain itu bagi PSE privat yang telah memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik sebelum diundangkannya PM Kominfo Nomor 5 tahun 2020, wajib untuk melakukan perubahan terhadap informasi pendaftaran dengan cara melakukan pendaftaran ulang melalui OSS RBA “ jelasnya.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan, sejak 2015 hingga 22 Juni 2022, sebanyak 4.540 PSE, yang terdiri atas 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing swasta, telah melakukan pendaftaran pada Kementerian Kominfo.
Dari jumlah tersebut, Kementerian Kominfo mengidentifikasi terdapat 2.569 PSE domestik yang harus melakukan pendaftaran ulang sebelum 20 Juli 2022 karena Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang dimiliki belum diperbarui pada tahun ini.
“Jadi yang sudah mendaftar pun perlu mendaftar ulang jika belum sesuai dengan sistem OSS RBA, Sedangkan bagi PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya dan memenuhi kriteria untuk wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran melalui sistem seperti tersebut di atas,”
“Panduan tata cara pendaftaran PSE lingkup privat, dapat diakses pada laman https://komin.fo/panduan-pse-privat dan https://komin.fo/panduan-pse-asing,” pungkasnya.(wan/inf)