Jakarta, mediakorannusantara.com – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) dapat diperhitungkan menjadi penjabat (Pj) kepala daerah, untuk mengisi kekosongan kepala daerah menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua APEKSI, Bima Arya Sugiarto, melalui keterangan tertulisnya, terkait kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023.
“Usulan dari teman-teman APEKSI meminta agar Sekda harus betul-betul diperhitungkan dan direkomendasikan,” kata Bima yang juga Wali Kota Bogor.
Bima mengatakan APEKSI berpandangan, Sekda adalah penjabat yang paling senior dan paling menguasai pemerintahan di daerah sehingga legitimasi lebih kuat dan relatif dilatih untuk netral dalam politik.
Bima menuturkan pengisian penjabat kepala daerah harus tetap menerapkan semangat demokrasi untuk menghindari muatan politis.
“Teman-teman APEKSI banyak membahas tentang potensi politisasi dan lain sebagainya. Kesimpulan kami adalah moral hazard itu berlaku untuk semua latar belakang. Kita harus meminimalisasi ekses negatif yang bisa terjadi,” ucap Bima.
Menurut Bima, perlu ada aturan yang lebih rinci untuk memastikan bahwa penjabat harus dimandatkan mengawal program strategis agar terjadinya keberlanjutan program pembangunan pemerintah daerah.
Pasalnya, di beberapa daerah penjabat kepala daerah ada yang bisa menjabat sampai 2 tahun.
“Ini bukan sekadar menentukan suksesor. Adalah tugas pemimpin untuk memastikan bahwa gagasan-nya berlanjut. Bahwa kotanya itu ‘suistan’. Kita punya tanggung jawab ‘stunting’, indeks pembangunan manusia berapa,” tutur Bima.(wan/an/inf)