KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Permudah Pencatatan PKWT, Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi e-PK

Jakarta, mediakorannusantara.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).

Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Chaerul Fadly Harahap, Minggu (10/4/2022) menyatakan, hadirnya sistem berbasis aplikasi itu, merupakan komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT yang akan berlaku di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, serta melayani sekitar 26 juta perusaaan.

Sistem berbasis aplikasi e-PK itu dalam rangka memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yg membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Jadi dengan aplikasi e-PK itu, pencatatan cukup pake hp atau pake laptop, sehingga  dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data.(wan/inf)

Related posts

Tunjangan Profesi 15.301 Guru Jatim Cair 18 April Hari ini, Gubernur Khofifah: Komitmen Kami Tingkatkan Kesejahteraan Guru

kornus

Kantor Bupati Bintan Kepulauan Riau Terbakar

redaksi

Semarakkan Hari Santri 2023, PCNU Surabaya Gelar Turnamen Mini Soccer hingga Lomba Layangan Hias

kornus