KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Komisi C Sidak Bangunan Diatas Lahan Brandgang

Surabaya (KN) – Sidak Komisi C DPRD Surabaya terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan brandgang tidak berlangsung dengan maksimal. Di lapangan, justru terjadi beda pendapat antar anggota Komisi itu sendiri. Ada yang minta bangunan di brandgang itu langsung ditertibkan dan ada angota yang minta agar warga yang menempati lahan itu diundang hearing.

Karena itu, dalam penertiban brandgang ada bangunan yang sempat dibongkar dan ada yang tidak. Hal ini tentu saja bisa menjadi tanda tanya besar. Apakah penertiban itu hanya berlaku bagi warga kecil saja, sementara warga mampu yang duwitnya besar justru ada prioritas penundaan.

Seperti saat sidak brandgang di rumah milik Hartanto di Jl Sumbawa 26 Surabaya. Beberapa anggota Komisi C meminta agar bangunan itu dibongkar karena sudah lama menempati lahan tersebut.

Sementara Wakil Ketua Komisi C Simon Lekatompessy justru meminta tidak dibongkar, namun lebih dulu mengundang hearing warga-warga tersebut. Alasan Simon, warga bisa melakukan pembongkaran itu sendiri. Jika dibongkar paksa, Simon khawatir warga yang kaget atau shock itu justru mengalami hal yang tak diinginkan. Simon juga menuding Pemkot tak melakukan sosialisasi ke warga.

Untuk menengahi masalah itu, Ketua Komisi C Sachiroel Alim Anwar meminta agar bangunan yang ada di brandgang, cukup diberi tanda dengan cara melobangi bangunannya. Dengan begitu, pemiliknya diberi waktu untuk membongkar sendiri bangunannya.

Solusinya, warga yang berada di brandgang membuat surat kesepakatan untuk membongkar sendiri bangunannya. Di kawasan Tumapel, brandgang yang sudah ditertibkan, ternyata kembali dimanfaatkan warga. (Jack)

 

Foto : Ketua Komisi C Sachiroel Alim Anwar

Related posts

Bom Mapolrestabes Surabaya dari Sepeda Motor

redaksi

Tim Kesehatan Indonesia Konga XX-M Evakuasi Medis Staf PBB

kornus

September 2014, Impor Jatim Naik 3,62 Persen

kornus