KORAN NUSANTARA
Headline Nasional

Badan POM Beri Izin Penggunaan Vaksin COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Jakarta (mediakorannusantara.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah memberikan persetujuan penggunaan darurat/Emergency Used Autorization (EUA) vaksin COVID-19 pada anak-anak.

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, Senin (1/10/2021) saat konferensi pers virtual mengatakan izin penggunaan vaksin COVID-19 Coronavac dari Sinovac dan Vaksin COVID-19 dari Bio Farma untuk anak-anak usia 6-11 tahun.

“Hal ini menyusul dari izin penggunaan vaksin COVID-19 sebelumnya untuk usia 12-17 tahun. Jadi penggunaan vaksin Sinovac bisa digunakan untuk anak usia 6-17 tahun hingga usia dewasa,” kata Penny.

Ia melanjutkan bahwa vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak saat ini sifatnya darurat karena pembelajaran dan pengajaran tatap muka sudah berjalan di sekolah.

Penny menjelaskan untuk usia anak di bawah enam tahun masih diupayakan data-data yang lebih lengkap lagi. Karena untuk anak usia dini memerlukan lebih kehati-hatian untuk memberikan izin.(ip/sup)

Related posts

Peringati HUT ke-21, DPD Demokrat Gelar Berbagai Kegiatan Berkonsep Sehat Berbagi dan Bahagia

kornus

Panglima TNI : Mahasiswa – Mahasiswi Harapan Bangsa, Wujudkan Indonesia Sebagai Bangsa Pemenang

kornus

RHU Belum Diizinkan Beroperasi, Satpol PP Surabaya Masifkan Pengawasan

kornus