KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Tesangka Kasus Suap Cek Pelawat Miranda S Goeltom Mendekam Di Rutan KPK

Jakarta – Setelah ditahan mendekam di Rutan KPK, tersangka kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom di jenguk keluarganya.Rombongan keluarga yang hadir sekitar 13 orang tersebut kompak bungkam terhadap para jurnalis. Bahkan mereka memasang wajah cemberut terhadap wartawan.

Salah satu keluarga yang diduga putra Miranda nampak membawa dua buah bingkai foto bergambar cucunya. Selain itu, terlihat pula anggota keluarga lainnya membawa serta koleksi ujian mahasiswa yang diajar oleh Miranda dan satu balpoint tinta merah.

“Itu buat koreksi ujian mahasiswanya,” celetuk salah satu rombongan yang enggan disebutkan namannya itu.

Miranda sendiri saat ini resmi menjadi tahanan KPK. Miranda diduga membantu terpidana suap cek pelawat Nunun Nurbaetie membagikan 480 lembar cek ke Senayan pada 8 Juni 2004.

Sebelumnya, Pimpinan KPK Zulkarnaen mengatakan, Miranda dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 atau pasal 56 KUHP. (red)

Related posts

Kampung Semanggi antar Surabaya Raih Juara 1 Kategori Inovasi Daerah di INotek Award Jatim 2025

kornus

Antisipasi Penanganan Covid-19, Pemprov Jatim Siapkan 132 Ruang Isolasi Tambahan

kornus

Hari Peduli Sampah Nasional, Reni Astuti Dorong Pemkot Apresiasi Para Kader dan Fasilitator Lingkungan

kornus