KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pelaku UMKM Di Jatim Terancam Gulung Tikar, Komisi Tolak Rencana Kenaikan Pajak Final 1 Persen

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Rencana pemerintah akan menaikkan pajak final 1 persen untuk pelaku UMKM mikro terancam tak akan mulus. Bahkan banjir penolakan dari beberapa pelaku UMKM mikro hingga beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jatim.

Anggota Komisi B DPRD Jatim Subianto mengatakan pihaknya secara tegas menolak rencana tersebut karena mengancam kehidupan pelaku UMKM mikro di Jatim. “ Ini musim semuanya mengalami kesulitan ditengah pandemi. Kok pemerintah malah rencana menaikkan pajak final 1 Persen. Jelas pelaku UMKM Mikro di Jatim akan mati atau gulung tikar,”jelas politisi asal Partai Demokrat ini saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

Dicontohkan oleh pria asal Kediri ini, jika omzet keuntungan pelaku UMKM Mikro Rp 4,8 M dalam satu tahun maka jika pajak final dikenakan 1 persen, secara otomatis para pelaku UMKM tersebut akan mengeluarkan pajak final perbulannya Rp 4 juta.

“Uang Rp 4 juta itu besar sekali bagi para pelaku UMKM. Apalagi belum untuk menyediakan kebutuhan lainnya misalnya gaji pegawai atau yang lainnya. Apalagi sekarang ekonomi lagi lesu. Terus darimana lagi pemasukan, kok malah harus bayar Rp 4 juta per bulan. Jelas akan gulung tikar,”jelasnya.

Ditambahkan oleh Subianto, pihaknya berharap agar pemerintah ditengah pandemi Covid-19 dengan kondisi perekonomian yang terpuruk, harusnya membuat kebijakan yang meringankan rakyat terutama para pelaku UMKM mikro.

“ jangan malah membuat kebijakan yang jelas-jelas merugikan rakyat terutama para pelaku usaha. Saat ini semuanya sedang menjerit atas kondisi terpuruknya perekonomian,”tandasnya.

Sekedar diketahui,pemerintah merencanakan akan menaikkan pajak final bagi para pelaku UMKM mikro dari 0,5 persen menjadi 1 persen. Rencana tersebut disodorkan pemerintah dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP).

Pelaku UMK di Tanah Air menginginkan pengenaan pajak terhadap UMK benar-benar merujuk kepada UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) beserta aturan turunannya. Dengan pengenaan pajak sebesar 1 persen, pelaku UMKM melihat langkah pemerintah untuk mengubah kebijakan menjadi hal yang kurang tepat.

Mengingat saat ini  , situasi belum membaik bagi pelaku UMK sejak pemerintah malakukan restriksi ketika Pandemi Covid-19 melanda 2 tahun lalu. Kondisi itu disebut tidak menguntungkan bagi UMK dan RUU KUP dinilai tidak menjamin iklim usaha yang sehat. (KN01)

Related posts

Presiden Terbitkan Inpres Dukung Piala Dunia U-17

Kapuspen TNI : Kontingen Garuda Beri Ketenangan Masyarakat Lebanon

kornus

KPK hadirkan Andi Arif sebagai saksi sidang korupsi Perumda