KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Reklame di JPO Jl Embong Malang Akan Ditertibkan

Surabaya (KN) – Jembatan penyeberangan orang (JPO) saat ini sudah tak diperbolehkan lagi ada reklamenya. Sebab, JPO itu masuk dalam ruang milik jalan (Rumija) yang masuk dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga pemkot tak berhak memungut retribusi dari lahan tersebut.Saat ini, JPO di Jl Embong Malang, Surabaya yang sudah difungsingkan ternyata masih terdapat tempat untuk menempatkan reklame. Bahkan terdapat tulisan available yang menyatakan ada ruang untuk beriklan. Tentu saja, jika penyelenggaraan reklamenya ada, maka Satpol PP Surabaya harus tegas menertibkanya tanpa pandang bulu.

Menurut Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya yang juga Ketua Tim Reklame Agus Imam Sonhaji, JPO itu masuk dalam Rumija dan aturannya sudah jelas tidak boleh ada penyelenggaraan, baik itu untuk perpanjangan izin atau bahkan izin baru.

“Penyelenggaraan reklame di JPO itu akan ditata ulang. Saat ini memang tak boleh menyelenggarakannya. Dalam penataan akan diatur tentang ukuran reklame, tinggi reklame dan sebagainya. Apalagi untuk yang videotron di JPO, tentu tak dibolehkan karena itu dapat mengganggu pandangan pengguna jalan. Di luar negeri saja, videotron tak ada yang ditempatkan di tengah jalan, tapi ditempelkan di gedung-gedung,” jelas Agus Imam Sonhaji.

Bahkan jika sudah siap Perwali-nya yang mengatur sewa lahan sebagai ganti retribusi di Rumija, penyelenggaraan reklame di JPO itu akan dilelangkan. Jadi bukan berarti pemilik JPO yang bisa melaksanakan reklamenya, tapi harus melalui mekanisme lelang. Saat pelelangan itulah akan ditentukan apraisal untuk penyelenggaraan reklamenya.

Menanggapi JPO di Jl Embong Malang yang diketahui milik Warna Warni itu sudah dioperasikan dan menyediakan titik reklame, Agus Imam Sonhaji dengan tegas menyatakan jika penyelenggaraan reklamenya tak benar. Itu justru menyalahi aturan, karena penyelenggaraannya baru dilakukan saat ini, saat regulasinya belum disahkan.

Kabarnya, reklame di JPO itu mengantongi Surat Perintah Walikota (SPW) jamannya Bambang DH. Sementara di saat Walikota sekarang dipegang Tri Rismaharini, sudah tak mengeluarkan SPW. Sementara SPW yang dikeluarkan jaman Bambang DH, saat ini tentu sadah tak berlaku alias mati. Kalau pihak Warna Warni bersikeras mengelola reklame di JPO Embong Malang, tentu itu menyalahi aturan. (anto/Jack).

Related posts

Polri Raih Penghargaan atas Kontribusi Penyelenggaraan Haji 1447 H

Aplikasi Si Talas, Wadah Anak-anak Surabaya Sampaikan Aspirasi

kornus

TMMD Dapat Menginspirasi Masyarakat Dalam Membangun Desa

kornus