KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Polisi Tangkap Penimbun BBM

Surabaya (KN) – Menjelang kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), petugas jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pelaku penimbun BBM jenis premium. Tersangka yang ditangkap polisi itu adalah SW (49) warga Jl Wonokusumo, Semampir, Surabaya.

Jelang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), penimbunan kian marak dilakukan oleh sejumlah oknum. SW (49) salah satunya. Warga Wonokusumo, Semampir, Surabaya, ini melakukan penimbunan BBM jenis premium.

Tersangka ditangkap petugas, Selasa (13/3) lalu sekitar pukul 02.00 siang di rumahnya. Di dalam rumah tersangka polisi menemukan barang bukti berupa 115 botol air mineral masing-masing isi 1,5 liter dan 9 jirigen berisi BBM jenis premium. Selain itu juga 4 jirigen (20 liter), 3 jirigen (3 liter bensin), dan 2 jirigen (10 liter).

Resangka terjerat dengan tindak pidana penyimpangan dan Niaga BBM jenis premium tanpa Ijin Usaha. Penyimpanan dan Usaha Niaga, pasal yang disangkakan pasal 53 huruf C dan D UU No.22 tahun 2001 migas ancaman dengan hukuman selama-lamanya 3 tahun penjara.

Tersangka SW (49) mengaku jika sejak April 2008 dia melakukan bisnis penimbunan BBM itu. Menurut petugas, saat ini tersangka belum menjadi tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena belum adanya putusan. Sementara tersangka SW hanya dikenai wajib lapor. (wan)

Foto : Petugas menunjukan barang bukti

Related posts

Akta Kelahiran Merupakan Hak Dasar Setiap Anak Aras hak Pengakuan Sah Suatu Negara

kornus

Kemendes PDTT Jadikan Bamboo Creative Centre Sebagai Kawasan Wisata Perdesaan di Garut

kornus

7 Gunung Berapi Berstatus Siaga, Masyarakat Lereng Gunung Harus waspada

kornus