KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Sekdaprov : Ada Pengurangan Anggaran dalam Raperda PAPBD Jatim 2020

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, ada pengurangan anggaran dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PAPBD) tahun anggaran 2020.Heru Tjahjono menmengungkapkan, jika semula dianggarkan Rp 35,1 Triliun berubah menjadi Rp 33,8 Triliun. “Pengurangannya mencapai Rp 1,3 Triliun. Sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian pada beberapa sektor,” ujarnya usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan Gubernur terhadap raperda tentang PAPBD Jatim Tahun Anggaran 2020, Selasa (25/8/2020).

Heru menambahkan, yang mengalami pengurangan paling signifikan adalah Dinas Pendidikan. Yakni mencapai Rp 411,8 Miliar yang diprioritaskan antara lain untuk Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOP) SMA,  SMK dan PKPLK Negeri,  mutu pendidikan SMK, serta penyesuaian kesejahteraan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap.

Selain itu pengurangan juga terjadi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.  Yakni berkurang sebesar Rp 20.409.380.356. Kemudian Dinas Perhubungan berkurang sebesar Rp 18.112.558.708 yang diprioritaskan antara lain untuk pembangunan dan pemeliharaan prasarana perhubungan dan peningkatan pelayanan Bandara Abdul Rachman Saleh.

“Tapi ada juga yang bertambah yakni Dinas Komunikasi dan Informatika  bertambah Rp 8.848.960.200 yang diprioritaskan antara lain untuk pengembangan Call Center, Publikasi One Pesantren One Product (OPOP) dan seleksi anggota KPID Jatim,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam Nota penjelasan PAPBD 2020 menjelaskan, pada masa awal Pandemi Covid-19 Pemprov Jatim melakukan penyesuaian target pendapatan daerah berdasarkan perubahan kebijakan negara dan perubahan prognosa pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah. Dalam menghimpun pendapatan daerah, Pemprov Jatim lebih mengutamakan prinsip kepastian penerimaan pendapatan. (KN01

 

Related posts

KY ingatkan calon Hakim Agung dan ad hoc HAM segera Lengkapi Berkas

Komisi E Sambut Baik Rencana PTM Terbatas, Kodrad Sunyoto : Penerapan Prokes Mutlak Dilakukan

kornus

Gubernur Jatim Khofifah Ajak Siswa Kuatkan Karakter Sebagai Pelajar Pancasila

kornus