
Kediri, mediakorannusantara.com – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, segera menerapkan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 yang merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.
“Kalau penalti ada, dendanya lebih ke sosial. Umpamanya denda tidak memakai masker, sanksinya menyumbang masker,” kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Senin 24/8 malam
Wali Kota mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin mengenakan masker demi mencegah penyebaran COVID-19. Menggunakan masker bagian dari menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi ini.
“Harapan kami memang diperintahkan untuk tegakkan disiplin. Intinya disiplin menggunakan masker, jaga protokol kesehatan,” ujar dia.
Ia mengakui banyak yang belum disiplin mengenakan masker. Jika ditemukan hal demikian, petugas akan memberikan teguran.
Untuk saat ini, Pemkot Kediri dengan pihak terkait masih melakukan sosialisasi terkait dengan aturan itu. Nanti, setelah sosialisasi akan diberikan sanksi. Jika bentuknya berupa uang, akan dibayarkan ke kas daerah.
Saat ini, di Kota Kediri sudah zona kuning. Pemkot Kediri juga tidak melarang berbagai kegiatan masyarakat seperti pernikahan. Namun, hanya membatasi jumlah tamu undangan.
“Kami tidak melarang, cuma membatasi. Jadi, kegiatan di Kediri tidak dilarang tapi dibatasi. Pernikahan dibatasi 200 orang, dan di tempat terbuka. Sudah mulai banyak bisnis di bidang pernikahan misalnya soal makan, memakai nasi kotak, yang datang juga diatur berkala, tidak langsung 200 tapi dibagi jam kedatangannya,” kata dia.
Sementara itu, Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan polisi memang siap mendukung program dari Pemkot Kediri. Selain itu, dari jajaran Kodim 0809 Kediri, hingga dengan Satpol PP Pemkot Kediri.
Kapolresta mengatakan sosialisasi tentang peraturan itu juga sudah dilakukan mulai hari ini hingga satu bulan ke depan. Nantinya, polisi ikut mengevaluasi dampaknya termasuk sanksi.
“Meskipun sanksi sosial, denda administrasi juga harus melihat kultur masyarakat setempat, ekonomi juga jadi pertimbangan. Semua baik TNI, polri, ASN, sipil juga harus ikut aturna ini,” kata Kapolresta.
Wali Kota Kediri menghadiri acara pencanangan pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19 di Mapolresta Kediri.
Selain Wali Kota, juga terdapat Kapolresta Kediri, Dandim 0809 Kediri, dan segenap tamu undangan lainnya. Dalam acara itu, juga disertai dengan penyerahan hadiah lomba foto yang digelar oleh Polresta Kediri. (an/wan)
