KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Disnak Jatim Buat Aturan Tata Cara Penyembelihan, Hewan Kurban Wajib Kantongi Surat Keterangan Sehat

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Dinas Peternakan Jawa Timur telah menyusun peraturan tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19. Terdapat aturan yang harus dipatuhi saat berlangsungnya penyembelih hewan kurban, salah satunya hewan kurban wajib mengantongi atau disertai surat keterangan sehat.Kepala Dinas Peternakn Provinsi Jawa Timur, Wemmi Niawati, Selasa (21/7/2020) dalam pesan singkatnya menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuat aturan terkait pelaksanaan kurban di masa pandemi ini dengan aturan yang harus dipenuhi. Hal itu dilakukan, terangnya, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung di Jatim.

Selain hewan kurban, para penyembelih juga harus memiliki surat sehat sebelum berlangsungnya penyembelihan. Surat keterangan sehat ini bisa didapatkan penyembelih hewan kurban di puskesmas terdekat.
“Jadi bukan hanya hewan kurban saja yang wajib mengantongi surat sehat, saat pandemi ini penyembelihan hewan kurban juga wajib mengantongi surat sehat sebelum menyembelih hewan kurban,” ujarnya.

Ketentuan lainnya bagi penyembelih, yakni tetap mengacu pada protokol kesehatan dengan menggunakan masker, sarung tangan, dan jaga jarak saat menyembelih hewan kurban tersebut.
Dikatakannya, kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya Pemprov Jatim mengurangi potensi penyebaran Covid-19 saat penyerahan hewan kurban.

Terdapat sekitar 56.160 ekor sapi telah disiapkan untuk hewan kurban tahun ini. Sedangkan untuk kambing sebanyak 300.000 ekor dan domba 68.000 ekor.
Tahun ini, kata Wemmi, Dinas Peternakan Jatim tak menggelar bazar hewan kurban yang biasa digelar setiap menjelang Hari raya Idul Adha. Namun diimbau untuk transaksi jual beli hewan kurban bisa dilakukan secara online saja.

Adapun tata cara saat penyembelihan kurban di masa pandemi Covid-19, yakni pertama, saat penyembelihan hanya dihadiri panitia dan petugas, pendistribusian daging dilakukan panitia ke rumah mustahik. Mengatur jarak 1 meter dan tidak saling berhadapan saat pengulitan, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging.

Kedua, petugas mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70%. Setiap orang harus menggunakan alat Pelindung Diri (APD) berupa masker. Untuk petugas pengulitan, pencacahan daging, harus menggunakan masker dan kacamata google atau face shield, sarung tangan sekali pakai, apron dan penutup alas kaki. Menghidari berjabat tangan, kontak langsung, serta menerapkan etika batuk, bersindan meludah. Hindari penggunaan alat solat, makan atau pisau secara bersamaan. Segera membersihkan diri sebelum kontak langsung dengan keluarga di rumah.

Ketiga, panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama, petugas yang berasal dari daerah lain harus memiliki surat keterangan sehat dari RS atau puskesmas. Melakukan alat pengukur suhu tubuh di setiap pintu masuk dengan alat pengukur suhu oleh petugas dengan memakai APD berupa masker dan face shield.
Keempat, menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol 70% di setiap akses masuk atau yang mudah diakses. (KN04)

 

Foto : Ilustrasi hewan

Related posts

Transparansi Bansos, Kantor Kecamatan di Banyuwangi tampilkan Data Penerima

Jokowi tidak mau Persaingan Politik Hambat Program Pemerintah

Jasa Marga sebut puncak arus mudik 6 April dengan 259 ribu kendaraan