Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya melakukan razia rumah hiburan umum (RHU) di beberapa titik tempat hiburan malam terkait pelaksanaan protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Perwali Surabaya Nomor 28 Tahun 2020. Tim penertiban Pemkot Surabaya diperkuat sejumlah personel Satpol PP Jawa Timur. Dalam razia penegakan Perwali tersebut, Satpol PP Kota Surabaya dibantu aparat TNI dan Polri seerta diperkuat petugas Satpol PP Jatim.Selama melakukan razia, petugas masih saja menemukan pelanggaran protokol kesehatan padahal sebelumnya apparat telah melakukan sosialisasi kepada seluruh tempat hiburan di Surabaya. Pelanggaran paling banyak yakni tidak menggunakan masker dan physical distancing.
Karena itu, kemudian petugas melakukan penyitaan KTP terhadap mereka yang melanggar, termasuk membawa empat orang karena melanggar dan tidak membawa KTP.
“Per tanggal 9 Juni sampai sekarang ini adalah sosialisasi-sosialisasi, edukasi, dan himbauan-himbauan baru pelaksanaan hari inilah kita melaksanakan penertiban yakni pernyataan KTP bagi hiburan malam yang protokol kesehatannya tidak dipatuhi,” kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa disela razia di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jl Kenjeran, Surabaya, Kamis (18/6/2020) malam.
Budi mengatakan, tindakan ini merupakan upaya bersama dari Pemerintah Provinsi Jatim dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang lebih masif di tengah masa transisi the new normal life.
Sehingga, sesuai aturan dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020, tempat hiburan malam diperbolehkan buka dengan catatan taat menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pengecekan suhu tubuh dengan batas maksimal 37,5 derajat celcius, pemakaian masker atau faceshield, pemakaian sarung tangan, menyediakan tempat cuci tangan, dan physical distancing.
“Sesuai Perwali Nomor 28 Tahun 2020, apabila tidak mentaati aturan dilakukan tindakan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penyitaan KTP, penutupan sementara tempat usaha, bahkan pencabutan izin usaha,” paparnya.
Budi menambahkan, razia gabungan ini serentak dilakukan di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Dalam razia gabungan yang melibatkan Satpol PP Jawa Timur, Satpol PP Kota Surabaya, Garnisun, Polrestabes Surabaya, Banser, Ansor, mahasiswa dan LSM ini, dimulai tengah malam hingga dini hari.
Pada kesempatan itu, petugas Satpol PP Jatim juga menghentikan dan membagikan masker kepada para pengendara yang melintas di Jl Raya Kenjeran yang tak memakai maskes. (KN01)