KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Walikota Surabaya Sudah Tandatangani Perwali PSSB, Malam ini Presetansi Detail Pelaksanaan di Grahadi

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Walikota Surabaya Tri Rismaharini telah menandatangani Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya. Perwali Surabaya yang dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) itu bernomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surabaya.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, Perwali PSBB ini sudah ditandatangani Walikota Tri Rismaharini, Jumat (24/4/2020) hari ini. Ia memastikan Perwali tersebut sudah sesuai dengan Pergub nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

“Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin depan. Kemudian pada Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya,” kata Fikser di dapur umum penanganan Covid-19, halaman Balai Kota Surabaya, Jumat (24/4/2020).

Menurut Fikser, sebenarnya pelaksanaan dari Perwali itu tercantum dalam berbagai surat edaran Walikota Surabaya yang sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari. Dalam surat edaran itu tercantum detail protap-protap dan protokol-protokol yang harus dilakukan di masing-masing unit untuk mencegah dan menangani wabah Covid-19 ini.

“Nanti malam kami dari gugus tugas Surabaya akan presentasi pelaksanaannya di Grahadi ,” tegasnya.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto memastikan bahwa perbedaan surat edaran dengan Perwali ini sebenarnya hanya pada point sanksi. Jika surat edaran tidak ada sanksinya, tapi kalau Perwali dilengkapi sanksi apabila melanggarnya.

“Yang lain sebenarnya sama, sudah kami terapkan sesuai dengan SE Walikota Surabaya,” kata Eddy.

Salah satu yang sudah diterapkan dan hanya ditingkatkan lebih tegas adalah cek point yang ada di 17 titik perbatasan Surabaya. Nantinya, di pos perbatasan itu akan dilakukan cek point bagi warga yang hendak memasuki Surabaya.

“Nanti akan dicek tujuannya apa, kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, maka kami akan meminta untuk balik lagi dan akan sampaikan bahwa Surabaya sedang menerapkan PSBB, apalagi berbagai fasilitas umum banyak yang tutup,” kata dia.

Sementara untuk pekerja kantoran, dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pangan dan sembako, serta fasilitas vital, kebencanaan, media (wartawan) dan beberapa pekerja lainnya yang diatur dalam perwali tetap diperbolehkan. Meski begitu, ia tetap meminta untuk mengurangi karyawannya yang ngantor 50 persen.

“Selain itu, kami nanti akan cek suhu mereka yang akan masuk ke Surabaya. Jika suhunya sudah diangka 38, maka dia akan kami bawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan rapid test,” tegasnya.

Dalam menjalankan PSBB ini, Eddy memastikan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan jajaran TNI. Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi PSBB ini selama dilakukan selama 14 hari nanti.

Sementara itu, pukul 21.00WIB malam ini Gugus tugas Surabaya presentasi dan mendetailkan pelaksanaannya di Gedung Negara Hrahadi. (KN01)

Related posts

Hearing di Komisi B, Dishub Cabut Rambu Larangan Parkir di Jl Walikota Mustajab

kornus

Gubernur Tekankan Panwaslu Jatim Tingkatkan Koordinasi Dengan Forkopimda

kornus

Kasus Covid-19 di Jatim 17 Mei 2020, Pasien Positif Bertambah 62 dan Sembuh 25 Orang

kornus