KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Jokowi: Imam Nahrawi Mundur dari Kabinet

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi mengundurkan diri dari kabinet setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Imam Nahrawi sudah bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/9/2019) pagi ini dan menyerahkan surat pengunduran diri.

“Tadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora,” kata Jokowi.

Namun, Jokowi belum menentukan pengganti Imam. Ia juga belum memutuskan apakah penggantinya nanti akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas (Plt).

Jokowi juga belum dapat memastikan apakah pengganti Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga tetap berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atau bukan. Diketahui, Imam merupakan kader PKB.

“Belum (diputuskan). Baru satu jam lalu disampaikan ke saya surat pengunduran dirinya,” ujar Jokowi.

Presiden juga belum memutuskan apakah pengganti Imam adalah menteri baru atau cukup Pelaksana tugas (Plt). Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Mundur dari Kabinet Ia pun memastikan, akan membahas dan mempertimbangkannya Kamis ini dan diharapkan keputusannya bisa keluar dalam satu hari saja.

“Jadi kita pertimbangkan dalam sehari ini,” ujar Jokowi.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima uang pelicin sebesar Rp 26.500.000.000 dari sejumlah pejabat KONI agar dana hibah dapat segera cair.

“Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018,” ujar Alexander melalui konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alexander merinci, uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang. Pertama, yakni pada rentang 2024- 2018, senilai Rp 14.700.000.000. Uang ini diterima Imam melalui staf pribadinya Miftahul Ulum. Kedua, yakni pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang dengan total Rp 11.800.000.000 kepada pejabat KONI.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait,” ujar Alexander.(kcm/ziz)

Related posts

Sebanyak 515 Rumah di Kota Batu Rusak diterjang Angin Ribut

Warga di Perbatasan Gembira Didatangi Mobil Senyum Branjangan

kornus

Hadiri Launching Teknologi Aplikasi Terintegrasi Kejati Jatim, Gubernur Khofifah Optimistis Mampu Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat dan Investor Masuk ke Jatim

kornus