Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi A DPRD Jawa Timur mendukung adanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda).Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, H. Ahmad Tamim di DPRD Jatim, Rabu (21/11/2018) mengatakan pembentukan Raperda ini guna memastikan agar urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar menjadi urusan prioritas, serta untuk memastikan bahwa provinsi Jatim memiliki instrumen penegakan Perda dan Perkada.
Selain itu ia menjelaskan, urgensi pembentukan Raperda ini juga yaitu. Luasnya wilayah Jatim ini membuat penyelenggaraan kententeraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat tidak mudah. Untuk itu dibutuhkan koordinasi dan kerjasama antar Instansi baik Pusat, Daerah, Kabupaten/Kota, Desa,serta masyarakat. Oleh karena itu Raperda ini diharapkan menjadi landasan untuk melakukan koordinasi dan kerjasama antar Instansi tersebut.
Raperda ini juga, dibuat untuk penguatan terhadap kewenangan dimiliki Satpol PP dan penyidik pegawai negeri sipil dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, baik yang bersifat yustisial maupun non yustisial. Dimana penguatan tersebut yaitu berupa penguatan kelembagaan. Baik dari aspek manusia, sarana prasarana, maupun pendanaan.
“Penguatan terhadap satpol PP ini, merupakan konsekuensi logis dan keniscayaan yang harus kita lakukan dalam rangka mewujudkan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Karena Satpol PP ini merupakan perangkat daerah yang diberi kewenangan atribut oleh undang – undang untuk menegakkan Perda, dan perkada,”tegas H. Ahmad Tamim.
Politisi PKB ini juga menambahkan, Raperda ini juga dapat memperkuat landasan hukum serta optimalisasi penegakan Perda dan Perkada yang menjadi ruh otonomi daerah melalui yang berbasis teknologi informasi. (KN04)