KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks Nasional

Ahmad Dhani Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech). Status tersangka ditetapka setelah polisi melakukan pemeriksaan para saksi.

“Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018).

Ujaran Ahmad Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

Usai mengumpulkan keterangan baik dari Dhani, pelapor, dan saksi ahli, kata barung, pihaknya telah menyimpulkan jika Dhani resmi menjadi tersangka.

“Kami sudah kumpulkan ahli bahasa, ahli pidana. Kami merangkum dan menyimpulkan yang bersangkutan 9Ahmad Dhani) sebagai tersangka,” tandas Barung.(dtc/ziz)

Related posts

Terkait Anggaran Pelaksanaan Porprov 2023, Komisi E: Tidak Benar Kalau Pemprov tidak Anggarkan Porprov Jatim

kornus

Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Pemkot dan Polrestabes Surabaya Sosialisasi hingga Balai RW

kornus

Demokrat Gelar Rapat Pleno, AHY Sampaikan 2 Agenda Penting Pilpres dan Pileg 2024

kornus