KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Kemenhub Naikkan Harga Tiket Pesawat Terbang

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan menaikkan harga tiket pesawat terbang. Kenaikan harga itu ditempuh lantaran kenaikan harga avtur.

Menhub Budi Karya Sumadi mengaku sudah memutuskan untuk menaikkan harga tarif bawah tiket pesawat dari yang tadinya 30%, naik menjadi 5%.

“Naikin bawahnya aja 35%, naiknya 5%,” kata Budi Karya usai menghadiri Seminar Nasional Kebangkitan BUMN di Sektor Perhubungan, di Finance Hall Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2018).

Artinya, jika tarif batas atas ditetapkan sekitar Rp 1 juta maka tarif batas bawah yaitu Rp 350.000.

Budi Karya menjelaskan realisasi kenaikan dari tarif bawah tiket pesawat akan menunggu langkah sosialisasi yang akan dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

“Lagi di-exercise karena kita perlu sosialisasi melalui Kemenko Maritim,” papar dia.

Ia menjelaskan alasan mengapa tidak mengabulkan kenaikan 40% dari maskapai karena sudah memperhitungkan mengenai kenaikan 5% sudah cukup untuk menutup kenaikan biaya operasi yang tinggi dari biaya avtur yang mahal.

“Ya kan kita pakai hitungan,” jelas dia.

Sebelumnya, sebagai informasi selain melakukan langkah antisipasi untuk kenaikan harga avtur melalui kenaikan tarif bawah tiket. Budi Karya juga sudah berkomunikasi dengan Pertamina untuk membicarakan agar harga avtur bisa turun.

Sebelumnya, Budi menjelaskan jika dibandingkan harga avtur internasional, harga avtur Indonesia lebih mahal 20%.(dtc/ziz)

Related posts

Tenaga Non-ASN Pemkot Surabaya Kelas Jabatan 3 dan 4 Terima Gaji ke-13

kornus

Jatim Jadi Provinsi Percontohan Pertama Penerapan Anjungan Pencetak Adminitrasi Kependudukan Melalui ADM

kornus

KSP minta Kemendag Tingkatkan Distribusi Migor Rakyat ke Pasar