Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Badan Karantina Pertanian mendukung Satgas Pangan Pusat Mabes Polri dan di daerah untuk melakukan penyelidikan dan penindakan secara hukum. Bila ditemukan indikasi ilegal baik pemasukan maupun penyalahgunaan izin atau rekomendasi impor. Ini terkait peredaran bawang bombay menyerupai bawang merah di sentra produksi bawang merah maupun di seluruh NKRI.
“Bila ditemukan indikasi ilegal baik pemasukan maupun penyalahgunaan izin atau rekomendasi impor supaya segera ditindak,” Ungkap Antarjo Dikin, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, melalui keterangan pressnya, Selasa (22/5/2018) siang.
Ia mengatakan, pengawasan terhadap pemasukan bawang merah ilegal terus dilakukan secara bersama TNI dan Polri. Sepanjang tahun 2017 telah ditemukan 89 ton dan tahun 2018 10 ton, dan akan terus intensif di sepanjang zona rawan penyelundupan.
Antarjo menegaskan, bahwa pengawasan pemasukan bawang bombay oleh petugas karantina pertanian di tempat pemasukan yang telah ditetapkan adalah terhadap aspek kesehatan dan keamanan pangan yang telah dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan amanat UU nomor 16 tahun 1992 untuk melakukan pencegahan masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Petugas karantina tetap melakukan pengawasan terhadap pemasukan bawang bombay untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keamanan pangan sesuai dengan dokumen persyaratan dan keamanan pangan yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di negara asal, sesuai dengan Permentan 43 tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Wilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 55 tahun 2016 tentang Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan, umbi lapis tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia, apabila tidak memiliki Certificate of Analysis (COA) dan tidak dilakukan prior notice sebelum masuk teritorial Indonesia. (KN05)