KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Jokowi Tak Mau Komentari Rekaman “Bagi-bagi Saham” Rini Soemarno

Presiden Jokowi.

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) emoh mengomentari soal kehebohan rekaman ‘bagi-bagi saham) antara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

“Saya tidak mau komentar sebelum semuanya jelas” kata Jokowi di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Jokowi mengaku akan mengambil tindakan setelah ada kejelasan konteks dari rekaman pembicaraan tersebut.

Rini Soemarno juga buka suara atas viralnya rekaman tersebut. Rini membantah rekaman tersebut terkait bagi-bagi fee proyek. Rini mengaku tak mengingat kapan pembicaraan itu dilakukan. Namun, Rini mengatakan, pembicaraan tersebut terkait pembangunan penyimpanan (storage) gas.

“Pak Sofyan (Direktur Utama PLN) sudah jelas kalau itu adalah apa namanya kapan ya saya juga udah nggak ingat kapan pembicaraan. Saya dengan Pak Sofyan membicarakan mengenai ada proposal untuk apa namanya storage gas yang kemudian minta offtake dari Pertamina tapi kemudian minta offtake juga dari PLN berarti kan kita menjadi punya risiko,” jelas Rini.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, pembicaraan tersebut dilakukan pada akhir 2016. Sofyan mengaku saat itu tengah berkonsultasi dengan Rini terkait investasi PLN dan Pertamina dengan perusahaan swasta di bidang penyediaan energi.

“Pertama kali komunikasi kalau tidak salah akhir 2016. Saya tahu itu direkam, tapi enggak tahu kok dipotong-potong gitu lho,” kata Sofyan saat ditemui di tempat yang sama.

Sofyan menambahkan, dia akan berencana membawanya ke ranah hukum. Sebab, percakapan itu diduga sengaja dipotong agar menimbulkan makna berbeda.

“Kayaknya gitu, kami akan masuk ke ranah hukum. Kalau itu lempeng-lempeng aja (tidak dipotong) bagus,” ungkap dia.(dtc/ziz)

Related posts

Baru Sehari PDTS Masuk, Hewan KBS Dipindah Keluar Daerah

kornus

Pemkot Surabaya Gulirkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi PBB

kornus

Sari Roti Terbukti Monopoli Pasar, Didenda Rp 2,8 Miliar

redaksi