KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Kejari Surabaya Serahkan Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Ke Kas Negara

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyerahkan barang bukti berupa uang kepada tiga instansi pemerintah yaitu Pemkot Surabaya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jawa Timur dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti berupa uang yang sebelumnya dikorupsi oleh beberapa oknum.

Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan mengatakan, penyerahan barang bukti berupa uang merupakan tanggung jawab serta komitmen kuat dari Kejari dalam menindak kasus korupsi. “Jadi bukan saja pencegahan, tetapi juga penyelamatan uang negara yang telah dikorupsi oleh beberapa orang untuk kemudian dikembalikan ke kas negara,” kata Teguh di Kantor Kejari Jl Raya Sukomanunggal Jaya 1, Kamis (15/2/2018).

Menurut Teguh, tindak korupsi yang dilakukan beberapa oknum, esensinya adalah untuk kepentingan pribadi tetapi menggunakan uang negara. Hal ini, lanjut Teguh, yang membuat uang kas negara menjadi lemah. “Tidak hanya kas negara, tetapi kondisi ekonomi negara turut lemah,” ujarnya.

Disampaikan Teguh, total jumlah uang yang berhasil dikembalikan ke kas negara sekitar Rp1 miliar lebih. Adapun rincian dari masing-masing instansi yang uangnya berhasil dikembalikan. Pemkot Surabaya sebesar Rp370.300.000, BPR Jatim sebesar Rp149.058.368 dan Bawaslu Provinsi sebesar Rp554.959.000. (KN01)

 

Related posts

PDIP akan panggil Budiman Sudjatmiko untuk Klarifikasi

Wamentan sebut Bulog lakukan jemput bola serap gabah petani

Pedagang Pasar Keputran Selatan Mulai Direlokasi ke TPS, Revitalisasi Segera Dimulai

kornus