KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Muhammadiyah Desak Ketua Mahkamah Konstitusi Mundur

Yogyakarta (MediaKoranNusantara.com) – Ormas Muhammadiyah melalui Forum Dekan Fakultas Hukum (FH) dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) se-Indonesia mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya. Arief dinilai tidak layak lagi menempati posisi yang mulia dan terhormat di Mahkamah Konstitusi. Sebab, Arief telah terbukti melanggar kode etik hingga tiga kali.

“Kami atas nama Forum Dekan FH dan STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia mendukung apabila (Arief) memilih mundur dari jabatan Ketua MK dan Hakim Konstitusi,” kata Ketua Forum Dekan FH dan STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Trisno Raharjo SH MHum saat melangsungkan konferensi pers di UMY, Senin (5/2/2018).

Raharjo menjelaskan, Ketua Mahkamah Konstitusi merupakan jabatan yang mulia dan terhormat. Apalagi, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara utama pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya menyayangkan atas terbuktinya perbuatan Arief yang melanggar kode etik.

“Pertama kasus tahun 2016, sebagai ketua MK (Arief) terbukti memberikan katabelece kepada Jaksa Agung Muda untuk memberikan pembinaan kepada seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek. Kedua, di tahun 2017 (Arief) bertemu dengan anggota Komisi III pada saat sedang mencalonkan kembali sebagai hakim konstitusi,” paparnya.

Dari berbagai kasus ini, lanjut Raharjo, Arief jelas terbukti bersalah. Dewan Etik MK juga telah menjatuhkan sanksi ringan kepada Arief. Oleh sebab itu, kata Raharjo, sudah seharusnya sanksi tersebut menjadi bahan perenungan dan menjadi pembelajaran, karena seharusnya hakim merupakan sosok yang bersih, jujur dan adil.

“Kesalahan kecil (Ketua MK) merupakan persoalan besar terhadap masalah integritas dan kepercayaan publik. Hakim konstitusi sejatinya selain harus bersih, jujur dan adil juga dituntut memiliki sikap negarawan. Sebagai negarawan tentu pelanggaran etik adalah tamparan keras,” sebutnya.

Sementara Sekretaris Forum Dekan FH dan STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Rahmat Muhajir Nugroho SH MH menambahkan, ada 37 Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang bersepakat mendorong Arief mundur dari jabatannya. 37 Perguruan Tinggi tersebut tersebar di seluruh Indonesia.(dtc/ziz)

Related posts

Indonesia jadi negara awal yang diterima AS untuk negosiasi tarif

Kumpulkan 3 Ton Kulit Bawang Putih, Inovasi Siswa SMP Surabaya Ubah Limbah Jadi Produk Bernilai Ekonomi

kornus

Pemkot Surabaya Alokasikan Rp235,9 Miliar untuk Transportasi Umum 2022-2024

kornus