
Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Puluhan sopir taksi online Grab ditangkap polisi lantaran diduga melakukan order fiktif. Sedikitnya ada 10 sopir yang ditangkap yakni RJ, GJH, YR, FA, Da, ET, PA, Ma, FF, dan WT.
“Kesepuluh orang itu kami tangkap di Jalan Aries Utama, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (24/1/2018),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (26/1/2018).
Argo mengungkapkan, mulanya para pelaku mendaftar sebagai sopir taksi online di PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab). Setelah diterima, mereka memodifikasi aplikasi Grab yang ada di telepon selulernya untuk memanipulasi sistem.
“Seolah-olah pelaku melakukan pekerjaan mengantar ataupun menjemput konsumen, padahal palsu kemudian pelaku mendapatkan keuntungan berupa insentif dari pihak Grab sehingga pihak Grab Indonesia dirugikan sekitar Rp 300 juta,” kata Argo.
Akibat order fiktif ini perusahaan mengaku merugi hingga Rp 300 juta.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah ponsel yang telah dimodifikasi, kartu ATM, dan enam mobil.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku yang belum tertangkap dan membongkar sindikat sampai ke penjual akun-akun palsunya,” ucap Argo.(kcm/ziz)
