Langsa (MediaKoranNusantara.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita sabu-sabu seberat 212,483 kilogram di wilayah Aceh Timur, Provinsi Aceh, Minggu.. Selain sabu, BNN juga menyita 8.500 butir ekstasi dan heroin 10.000 butir.
Barang haram tersebut didapat dari penangkapan empat tersangka di lokasi berbeda .”Penangkapan atau pemutusan sindikat narkotika tersebut di lokasi yang berbeda, dua di jalan nasional kawasan Aceh Timur dan satu lagi disimpan di gudang atau ditimbun,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari yang turut didampingi Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, unsur BNN dan Perwakilan Kota Kodim Langsa.
Keempat orang tersangka itu berinisal UD, RA, ABR dan FRZ yang menyimpan atau menyembunyikannya dengan cara menimbun di gudang dan usia mereka variatif dari usia 18 sampai 28 tahun.
Narkotika tersebut berasal dari negara tetangga Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan. “Narkoba itu semua berasal dari Malaysia dan berkolaborasi dengan sindikat Aceh dan Indonesia dari jalur laut menggunakan kapal nelayan,” kata Arman.
Ditambahkannya, narkoba itu semua direncanakan akan pasarkan ke wilayah Sumatera, Bali bahkan Palembang dan wilayah Indonesia lainnya. “Narkoba ini tidak ternilai harganya dan dengan penangkapan atau pemutusan sidikat ini kita telah menyelamatkan jutaan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tuturnya.
Pada kesempatan itu Arman menyatakan, untuk mencegah peredaran norkotika di Indonesia pihaknya terus berkomunikasi dengan semua pihak di Tanah Air termasuk penegak hukum di Negara Malaysia. “Keempat tersangkat ini minimal ancaman penjara empat tahun dan maksimal ancamannya hukuman mati,” katanya.(KN2)