KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Dua Kali Hearing Tidak Hadir, Komisi E Akan Panggil Paksa PT Smelting

Surabaya (KN) – Komisi E DPRD Jatim geram dengan pihak PT Smelting karena tidak datang dalam rapat hearing ke dua kalinya yang diselenggarakan pada Jumat (2/6/2017) dan Senin (5/6/2017) lalu. Dimana pemanggilan PT Smelting ini terkait dengan adanya PHK sekitar 300 Karyawan.Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im ditemui di DPRD Jatim mengatakan tidak datangnya PT Smelting ke Komisi E, karena masalah ini sudah masuk di ranah hukum perindustrian, sehingga mereka merasa tidak perlu datang di Komisi E. “Seharusnya PT. Smelting tidak perlu bersikap seperti itu, pasalnya Lembaga DPRD ini Lembaga resmi dan Politik. Maka PT Smelting harus memenuhi undangan dari DPRD bukan membales dengan surat,”ujarnya.

Oleh karena itu, pihak Komisi E akan memanggil kembali PT Smelting untuk yang ketiga kali pada 15 Juni mendatang dengan pihak Disnaker Kabupaten Gresik. “Apabila tidak datang yang ketiga kali, kami akan melalukan cara lain sesuai Tatib dari DPRD Jatim pasal 16 ayat 2 yaitu pemanggilan pemaksaan terhadap PT Smelting,”tegas Suli Da’im.

Seperti diketahui 300 karyawan yang dipecat oleh PT Smelting mengadu ke DPRD Jatim ke Komisi E. Mereka meminta agar PT Smelting bertanggungjawab atas pemecatan tersebut, dan minta agar PT Smelting memberikan penjelasan kenapa terjadi pemecatan tersebut. (rif)

Related posts

Terima Audiensi PPDI, Ketua DPRD Jatim Siap Jadi Fasilitator dan Perjuangkan Keluhan Perangkat Desa

kornus

SIG Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Rembang Melalui Program Semen Gresik Sahabat Petani

kornus

Pemkot Surabaya Siapkan Strategi Pengendalian Inflasi Menjelang Nataru 2025

kornus