Surabaya (KN) – Polda Jatim berhasil menggagalkan penjualan benur (bibit lobster) secara ilegal dari wilayah Pantai Selatan Pacitan dan Trenggalek senilai lebih dari Rp 10 miliar.“Kasus ini diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim dan mengamankan tersangka warga Dusun Jakerto, Desa Ngebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek berinisial S (34), dan laki-laki berinisial MS (38), alamat Desa Sumberejo ,Kecamatan Sudimoro, Pacitan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (29/5/2017).
Tersangka S yang diketahui sebagai pengepul membeli benur dari nelayan dari tersangka MS seharga Rp 6 ribu per ekor jenis pasir dan Rp 35 ribu per ekor untuk jenis mutiara. Benur dikemas dalam plastik berisi air laut dan oksigen kemudian dimasukkan dalam stereofoam untuk dijual kepada pengepul yang lebih besar.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 50.311 ekor benur, lima buah stereofoam, nota dan buku pencatatan penjualan benur, 105 plastik pembungkus benur, dan dua buah ponsel. Dari kasus seperti ini negara dirugikan akibat dari penangkapan dan penjualan benur ilegal sebesar kurang lebih Rp 10 miliar,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin menegaskan jika ilegal fishing menjadi perhatian serius Polda Jatim. Sebelumnya, pada 18 April ,Polda Jatim juga menangkap tersangka pengepul yang memperdagangkan benur dari Banyuwangi, Situbondo, dan Jember lalu dijual secara ilegal ke luar negeri seperti Vietnam dan Singapura. (wan)
