Jakarta (KN) – Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sempat dibawa ke ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, akhirnya dipindahkan ke Rutan Brimob Kelapa Dua, Cimanggis, Depok.Alasan pemindahan Ahok bukan semata-mata karena Rutan Cipinang kelebihan kapasitas, tapi juga karena alasan keamanan. “Iya, alasan keamanan. Di Cipinang sudah penuh tidak ada tempat lagi. Kita juga lihat ada yang enggak memilih Ahok, ternyata banyak. Ya sudah dipindah saja,” jelas Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Informasi yang dihimpun, pemindahan Ahok Dengan pengawalan ketat petugas Rutan dan kepolisian, Ahok ke luar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu (10/5/2017) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis majelis hakim dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. (red)