KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Jatim Siap Jadi Operator Migas Blok Tuban

gub-jatim-berikan-sambutan-pada-acara-mou-keikutsertaan-pengelolaan-usaha-hulu-migas-di-blok-tuban-di-grahadiSurabaya (KN) – Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo menegaskan, bahwa Jatim siap menjadi operator minyak dan gas (Migas) dari blok Tuban.
Kesiapan tersebut terlihat pada saat Gubernur melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Pemprov Jatim dengan Pemkab Bojonegoro, Tuban, Gresik dan Lamongan. MoU tersebut terkait rencana pengelolaan minyak dan gas bumi Blok Tuban di Gedung Negara Grahadi, Rabu (2/11/2016).Gubernur Soekarwo mengatakan, kesiapan dan keseriusan Jatim untuk menjadi operator akan disampaikan langsung kepada Menteri ESDM dan SKK Migas di Jakarta. “Langkah selanjutnya kami akan datang kepada Menteri ESDM untuk menyatakan bahwa Jatim siap menjadi operator. Kita akan mengupayakan untuk dapat mengelola Blok Tuban ini sebagai operator dikarenakan Kontrak Kerja Sama (KKS) Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB-PPEJ) akan berakhir pada 28 Februari 2018,” ungkapnya.

Nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara lima BUMD yang akan berperan dalam menyusun kajian keekonomian Blok Tuban yang dilakukan oleh konsultan independen. Hasil dari kajian keekonomian tersebut akan menjadi dasar pembagian hak dan kewajiban masing-masing daerah dalam pengelolaan Blok Tuban ini.

Provinsi Jatim merupakan penghasil minyak dan gas bumi terbesar ketiga di Indonesia setelah Riau dan Kalimantan Timur. Di Jatim terdapat 39 kontraktor Kerja Sama (KKKS) yang melakukan kegiatan eksplorasi, pengembangan, maupun produksi baik di darat (onshore) maupun di laut (offshore).
Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur jatim ini menjelaskan, MoU ini adalah lompatan yang luar biasa, kami bersama dengan 4 Bupati yang berada di wilayah Blok Tuban siap untuk mengelola migas guna menyejahterakan masyarakat bahwa jika nantinya disetujui ini akan memiliki dampak luar biasa karena melibatkan semua elemen. Terutama yang berkaitan dengan teknologi tinggi high tecnology migas.

Menurutnya, dengan mengelola Migas Blok Tuban memiliki potensi besar bagi daerah. Salah satu provinsi yang sudah ditunjuk menjadi operator untuk mengelola Migas ini adalah Provinsi Riau. “Jika Riau ditunjuk jadi operator saja. Maka, kami ingin Jatim menjadi operator dan mengolah hingga memenuhi Domestik Market Obligation bagi kebutuhan Jatim. Jadi jika nanti Jatim menjadi operator dan mengolah dan akan meminta 40-50 persen saham, kongkritnya yakni sekitar 55 persen saham. Karena jika dibawah 50 saham belum bisa menjadi operator,” jelasnya.

Pakde Karwo menjelaskan, sesuai dengan PP 35 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi daerah maka pemerintah daerah berhak mendapatkan Participating Interest (PI) sebesar 10 %. “Atas dasar tersebut dengan semangat kebersamaan membangun daerah melalui pemanfaatan sumber daya alam minyak dan gas bumi maka Pemprov Jatim bersama empat kabupaten Bojonegoro, Tuban, Gresik dan Lamongan bersinergi untuk mendapatkan hak pengelolaan Blok Tuban,” urainya.

Dalam kesempatan tersebut, Pakde Karwo juga akan mengajak kepada kepala daerah di wilayah Migas Blok Tuban untuk mencari investor luar dan dalam negeri. “Saya menawarkan kepada pak bupati untuk mencari kerjasama dana pinjaman dalam bentuk Loan Agremant sehingga pengelolaan Blok Tuban tidak perlu dikelola oleh investor asing,” imbuhnya.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim Ir Dewi J. Patriatni M.Sc melaporkan, bahwa Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Tuban dimulai pada 29 Februari 1988 dengan operator Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB-PPEJ) dan KKS ini akan berakhir pada 28 Februari 2018

Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Blok Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Sama disebutkan bahwa permohonan pengelolaan kepada Menteri paling cepat 10 (sepuluh) Tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum kontrak berakhir. Persetujuan atau penolakan pengelolaan WK yang kontraknya akan berakhir, diberikan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum kontrak berakhir

Dewi menuturkan, bahwa rencana kerja selanjutnya yakni membentuk tim persiapan pengelolaan Blok Tuban. Melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BUMD yang terlibat hingga penyusunan kajian keekonomian yang akan dilakukan oleh konsultan independen untuk menentukan besaran interest masing-masing BUMD

“Setelah MoU ini kami akan melaporkan kepada pemerintah pusat tentang keinginan Jawa Timur untuk melakukan pengelolaan Blok Tuban. Keinginan tersebut akan disampaikan secara tertulis maupun lisan yaitu kepada Menteri ESDM, SKK Migas hingga DPR RI,” pungkasnya. (hms)

Related posts

Stok Bahan Pangan di Jatim Aman Jelang dan Pasca Lebaran

kornus

DPRD Jatim Minta Pelajar Bijak Sikapi Informasi Hoax

Untuk Wujudkan Surabaya Kota Manusiawi, Eri Cahyadi Siapkan Musrenbang Difabel

kornus