KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Pimpinan DPRD Jatim Minta Raperda DAS Tidak Berbenturan Dengan Pemerintah Pusat

Wakil Ketua- DPRD- Jatim Tjutjuk SunarioSurabaya (KN) – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak berbenturan dengan peraturan pemerintah pusat.Wakil Ketua DPRD Jatim, Tjujuk Sunario ditemui usai paripurna di DPRD Jatim, Senin (27/6/2016) sore mengatakan, dalam naskah akademik secara berulang disampaikan yang menjadi latar belakang penyusunan raperda adalah masalah yang terjadi di wilayah Sungai Bengawan Solo dan Wilayah Sungai Brantas. Padahal, kedua wilayah sungai tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2012

Menurutnya, kedua wilayah sungai tersebut dilelola PT Jasa Tirta yang merupakan BUMN, sehingga, kurang tepat apabila permasalahan yang menjadi latar belakang penyusunan raperda adalah DAS yang bukan kewenangan Pemprov Jatim. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pihak pembahas yaitu komisi D agar memperbaiki naskah akedemiknya lebih dahulu, agar ke depan perda ini tidak berbentur dengan peraturan pusat, serta juga perda DAS ini tidak sia – sia.

Ia menyampaikan, berdasarkan keputusan presiden dan peraturan menteri, wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi adalah wilayah Sungai Madura-Bawean, wilayah sungai Welang-Rejoso, wilayah Sungai Bondoyudo-Badadung, wilayah sungai Pekalen dan wilayah Sungai Baru- Bajulmati. “Semestinya lima wilayah sungai itu yang menjadi latar belakang dan alasan disusunya raperda tentang pengelolaan wilayah sungai,” terang. (rif)

Related posts

WIKA dan BUMN Infrastruktur Bentuk Institut Pembelajaran Infrastruktur

Kasdim Lamongan Perkuat Nasionalisme dan Ideologi Pancasila

kornus

Stadion GBT jadi Venue Piala Dunia U-20, Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Salah Satu Stadion yang Terbaik

kornus