KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Komisi B: Permintaan Keringanan Pajak PDTS KBS Harus Ada Cantolan Hukumnya

Mazlan Mansur=ketua-komisi B-DPRD SurabayaSurabaya (KN) – Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mazlan Mansyur mengatakan harus ada cantolan hukum jika pemerintah kota memberi keringanan pembayaran pajak untuk Kebun Binatang Surabaya (KBS).Kalaupun surat keringanan dari penjabat sementara (Pj) Walikota Surabaya nanti sudah keluar, tetap perlu disiapkan peraturan walikota (Perwali). “Pokoknya, Kebun Binatang Surabaya jangan sampai rugi lagi. CSR dimaksimalkan dan ada diskon pajak. Kalau memungkinkan pajaknya dihapus sama sekali,” kata Mazlan Mansyur.

Sebelumnya, Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, Aschta Bustani Tajudin mengungkapkan rencananya untuk mengajukan keringanan pajak hiburan ke Pemerintah Kota Surabaya. Selama ini, KBS merasa pembayaran pajak yang mencapai Rp 2 miliar per tahun, sangat berat. Menurut Aschta Bustani, pengajuan keringanan pajak itu bukan tanpa alasan. Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya sebesar 13% pada 2016 ini akan membuat pengeluaran KBS makin meningkat. Belum lagi kenaikan bahan pakan dan perawatan untuk satwa.

Aschta menegaskan, selama ini pihaknya tidak bisa mengambil keuntungan lebih dari tarif masuk KBS. Hal itu karena pemerintah kota minta tarif masuk kebun binatang di Jalan Setail ini terjangkau semua lapisan masyarakat.“Jika ditanya berapa pinginnya pajak yang dibayarkan, kalau bisa nol persen ya. Tapi kembali lagi ke kebijakan Pemkot. Kalau bisa KBS diberi keringanan pajak,” kata Aschta.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Achmad Zakaria mengatakan, permintaan keringanan pajak hiburan dari BUMD, khususnya PDTS KBS ke Pemkot harus melalui Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Surabaya.Selain itu juga berkordinasi dengan bagian hukum. Permintaan itu juga harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah.Menurutnya, tidak serta merta permintaan keringan pajak akan disetujui. Di sisi lain, ada kewenangan dari walikota untuk menyetujui permintaan PDTS KBS melalui diskresi. (anto)

 

Related posts

Pengurusan Kipem di Surabaya Diserahkan Ke Kantor Kecamatan

kornus

Force Commander Unamid Bangga Terhadap Prestasi Pasukan Indonesia

kornus

Waspadai Nitrogen Cair Pada Makanan, Gubernur Khofifah Ingatkan Semua Pihak Bahaya Keracunan dan Efek Jangka Panjang

kornus