Surabaya (KN) – Guna meningkatkan Pendapatan Akhir Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur. Komisi C D DPRD Jatim mengusulkan dan meminta kepada Dinas Pendapat Daerah (Dispenda) agar mengenakan pajak terhadap Bahan Bakar Gas (BBG).Anggota Komisi C DPRD Jatim, Chusainuddin di DPRD Jatim, Selasa (18/8) mengatakan, selama ini pemerintah telah mengeluarkan bahan bakar gas tapi belum ditetapkan pajak terhadap bahan bakar untuk kendaraan bermotor dari gas, padahal BBG ini bisa menjadi potensi baru untuk pendapatan pemerintah Provinsi Jatim. Oleh karena itu, Komisi C mendorong PT PGN untuk segera memproses penentuan pajak.
“Untuk sementara, koordinasi dengan pihak PGN sangat terbuka jika dikenai pajak. Bahkan PGN sangat senang mendapat dukungan dari dewan terkait penetapan pajak tersebut dan berjanji dalam 2 bulan ke depan segera diturunkan aturannya,” ujar politisi dari Fraksi PKB ini.
Chusainuddin mengaku disatu sisi ada yang ironis, dimana Dispenda tidak memiliki data jumlah SPBG di Jatim dengan alasan anak perusahaan SPBG yang menjual belum mendaftar ke Dispenda, sehingga tidak bisa ditarik pajaknya. Padahal mencari potensi pendapatan Adalah kewajiban dispenda, harusnya kalau SPBG tersebut tidak mendaftar, sebaiknya ijin operasionalnya tidak dikeluarkan.
“Untuk itu Komisi C meminta kepada Dispenda untuk segera mendata jumlah SPBG di seluruh Jatim, dengan begitu bisa diketahui angka riel potensi pajak. Karena komisi menargetkan pajak BBG ini bisa segera terealisasi, dengan begitu mampu menyuplai pendapatan di APBD 2016,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Thoriqul Haq mengatakan bahwa ditariknya pajak retribusi dari SPBG, diharapkan dapat menutupi berkurangnya pendapatan Jatim dari PKB dan BBNKB yang cenderung menurun akibat kondisi ekonomi yang kurang stabil, sehingga daya beli masyarakat untuk membeli kendaraan baru menurun cukup tajam.
“Selain kita mencari potensi pajak baru, kita juga akan minta ke pemerintah pusat untuk menganalisa secara detail untung ruginya menaikan BBM terhadap ekonomi kerakyatan,” ujarnya. (rif)