KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Hukum Perda Daerah Dinilai Tak Bermanfaat

kanwil-kemenkumhamSurabaya (KN) – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim menilai pembentuk hukum di daerah ternyata belum sepenuhnya menempatkan perda dalam salah satu instrument pembangunan suatu wilayah. Akibatnya, ada beberapa perda yang dibuat justru memberatkan masyarakat sehingga tidak bernilai manfaatnya.”Ada beberapa perda yang arah dan orientasinya itu menciptakan orientasi pendapatan daerah, jadi restribusi, pungutan dan sebagainya, itu kan sebenarnya tidak produktif,” ujar Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Wicipto Setiadi di sela workshop penguatan kompetensi pembentukan perda kerjasama Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur, di surabaya, Rabu (15/4/2015).

Menurut Wicipto, belum pahamnya pemerintah daerah dalam pembuatan perda mengakibatkan banyak daerah lebih menonjolkan pembuatan regulasi yang menjurus pada keuntungan sepihak dan belum mendiskripsikan masalah sosial.

“Sebenarnya banyak hal lain, yang harus diciptakan untuk membangun daerah, misalkan dengan melihat kondisi khas Jatim. Jadi jangan hanya fokus pada pendapatan daerah, akan tetapi perlu digali lagi dari perda itu sehingga daerah mempunyai kekhasan tersendiri,” papar Wicipto,

Banyaknya peraturan daerah yang tidak menganut azas manfaat kata Wicipto, sering menimbulkan pertentangan sehingga tidak jarang aturan yang dibuat tersebut berujung penolakan, bahkan berlanjut ke proses hukum.

“Ya harapannya itu kan perda ini dibuat berlaku lama, tidak menimbulkan polemik, ada yang protes, menggugat, ada juga bahkan melakukan judicial reveiw, itu kan sebenarnya dapat dihindari, jika dibahas secara bersama-sama,” terangnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, I Wayan Dusak menambahkan, selama ini banyak daerah yang belum mempunyai spesifikasi akan peraturan daerah, sehingga apa yang dibuat saling tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan. “Jadi perda itu tergantung kebutuhan wilayah, apa yang mau diangkat, sebetulnya dengan adanya perda ini, dapat menunjang peningkatan ekonomi, sekarang ini tinggal mau dibawa kemana perda yang dibuat,” ujar Wayan.

Rektor Universitas Hang Tuah, Laksamana Muda TNI (Purn) Sudirman mengatakan, untuk merancang sebuah perda, harus dipersiapkan diri secara matang, baik itu melalui analisa data tentang persoalan sosial, kemampuan teknis perundang-undangan, pengetahuan teoritis tentang pembentukan aturan, maupun dari hukum perundang-undangan baik secara umum maupun khusus tentang perda.

“Setiap perancangan perda itu, terlebih dahulu harus mempelajari dan menguasai aturan-aturan hukum positif tentang UU Pemerintah Daerah. Karena itu diperlukan kompetensi bagi perancang peraturan,” ujarnya. (wan)

Related posts

Patroli Malam KN. Ular Laut – 405 Bakamla RI Usir Kapal Yunani

kornus

Wagub Jatim Dorong Komisi Nasional Pendidikan Terus Ciptakan Inovasi

kornus

Gelar Basketball, IBF Rayakan HJKS 729

kornus