KORAN NUSANTARA
ekbis Headline indeks

OJK Minta Perbankan Hati-Hati Dalam Penyaluran Kredit Sektor Perdagangan dan Kontruksi

OJKJakarta (KN) – Guna mengantisipasi meningkatnya rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) di sektor konstruksi dan perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan untuk hati-hati terhadap penyaluran kredit.OJK mencatat NPL segmen perdagangan dan konstruksi tengah mencapai kolektibilitas kredit level 3-4 persen pada akhir 2014. Kepala Departemen Pengembangan Kebijakan Strategi OJK, Minggu (15/2/2015) melaporkan, rasio NPL untuk kredit konstruksi mencapai 4,4 persen per Desember 2014, sedangkan NPL untuk kredit perdagangan eceran dan kecil mencapai 3,1 persen per Desember 2014. Kedua kredit macet ini berpotensi macet jika tidak dicegah.

Imansyah mengatakan, perbankan perlu mewaspadai akan terjadinya peningkatan dan pemburukan risiko kredit sektor konstruksi pada debitur inti. Karena fenomena kredit konstruksi adalah pertumbuhan kredit sangat tinggi yakni 27,2 persen yang diikuti dengan kenaikan rasio kredit macet. Sebetulnya fenomena ini wajar, namun kredit bermasalahnya sangat tumbuh kencang.

Selanjutnya, regulator memberikan solusi agar bank wajib melakukan mitigasi risiko pada sektor tersebut. Misalnya, fleksibilitas waktu pembayaran kewajiban kontraktor kepada bank dengan penerimaan pembayaran dari pemiliknya. Karena, penyebab kredit macet pada konstruksi adalah leg waktu yang tidak pas.
“Mungkin nanti leg waktunya bisa dikurangi sehingga bisa meminimalisir NPL,” tambahnya.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Halim Alamsyah menyampaikan, kenaikan NPL pada kredit konstruksi misalnya, karena terkait proyek pemerintah. Selanjutnya, akan ada perbaikan kredit macet pada segmen ini karena sekarang pemerintah memiliki likuiditas yang lebih baik sehingga pembayaran pada proyek ini akan lebih baik. “Konstruksi sih masih baik. Paling tadi ada gangguan karena termin pembayaran saja,” ucap Halim.

Sebelumnya, Kepala Divisi Risiko Perekonomian dan Sistem Perbankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Doddy Arifianto mengatakan, ada beberapa kendala pemicu kenaikan NPL pada perdagangan, yakni perlambatan siklus modal kerja (working capital cycle), bunga kredit yang tinggi dan perlambatan pertumbuhan ekonomi. (red)

Related posts

Menkop sebut semua notaris boleh mengeluarkan akta pendirian koperasi desa

Komisi E Kinerja Dewan Pendidikan di Jawa Timur

kornus

Jatim Siapkan 148 Hektare untuk Kawasan Industri Halal