KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Komisi A Minta Pengembang PT GMS Hentikan Kegiatan Reklamasi Pantai

Herlina Harsono Njoto-dprd-surabayaSurabaya (KN) – Pernyataan tegas disampaikan sejumlah anggota Komisi A DPRD Surabaya, terkait kegiatan reklamasi ilegal yang dilakukan oleh pengembang PT Griya Mapan Sentosa (GSM) di wilayah Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.Dalam hearing yang digelar Komisi A, Selasa (9/12/2014) siang, Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto menilai, kegiatan yang dilakukan PT GMS menyalahi Perpres 2 tahun 2012. Meskipun langkah tersebut mendapat pembelaan dari Camat Kenjeran, I Gede Yudhi Kartika.

“Mengacu pada Perpres no 2 tahun 2012 secara jelas disebutkan bahwa penanggulan merupakan langkah awal sebelum dilakukan reklamasi,” ungkap Herlina.

Dalam keterangannya, Camat Kenjeran I Gede Yudhi Kartika menyatakan, pihaknya tidak tahu menahu bahwa tanah yang sedang diuruk tersebut masuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Meski demikian, dirinya mengaku telah memberikan teguran secara lisan kepada pihak PT GMS. “Kalau teguran sudah kita sampaikan. Tapi kita tidak tahu kalau lahan tersebut masuk lahan RTH,” katanya.

Mendengar keterangan Camat kenjeran itu, Wakil Ketua Komisi A Anugerah Aryadi kecewa dengan sikap yang ditunjukkan camat setempat. Menurut dia, sebagai kepanjangan tangan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mestinya pihak kecamatan bisa lebih pro aktif dengan dinas terkait.

“Mestinya teguran yang diberikan jangan hanya berupa lisan. Kasih saja surat resmi. Coba saja kita tadi tidak Sidak pasti kegiatan penanggulan disana tidak akan ketahuan,” kata Anugerah.

Tidak hanya itu, politisi dari PDI-P ini juga mengancam akan melaporkan proses reklamasi yang dilakukan PT GMS jika ditemukan adanya pengerusakan mangrove. “Itu sudah masuk ranah pidana jika benar ada pengerusakan. Kalau Pemkot tidak berani kita nanti yang akan melaporkan,” tegasnya.

Dalam hearing di Komisi A yang membidangi hukum ini, Kepala Bidang (Kabid) Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Endang mengaku siap mengambil langkah tegas terhadap pengembang PT Griya Mapan Sentosa (GMS) yang melakukan penanggulan dengan cara mereklamasi pantai secara elegal itu.

Endang menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku biasanya pihaknya memberikan deadline batas waktu 7 hari kepada pelanggar untuk menertibkan pelanggaran yang dilakukan. Jika dalam kurun waktu yang ditetapkan tidak dilaksanakan, pihaknya akan melakukan penertiban secara paksa.

“Khusus untuk pelanggaran yang dilakukan PT GMS, kita hanya butuh waktu lima hari untuk menertibkan. Karena pelanggarannya sudah cukup jelas. Yaitu melakukan penaggulan di lahan RTH (ruang terbuka hijau),” terang Endang, Selasa (9/12/2014).

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Ali Murtadlo menyatakan, pihaknya tidak tahu proses penanggulan PT GMS di kawasan tersebut. Karena hingga sekarang belum ada izin permohonan yang masuk. “Kita sebelumnya tidak tahu. Kita baru tahu setelah datang ke lokasi dan mencocokkan peta,” ujarnya.

Ali murtadlo menjelaskan, mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di atas lahan tersebut tidak boleh didirikan bangunan apapun. Mengingat, lahan yang terletak di Kelurahan Tambak Wedi itu telah ditetapkan sebagai kawasan RTH atau konservasi. “Kalau sudah ditetapkan sebagai konservasi, apapun izin pendirian bangunan yang masuk tidak akan kita keluarkan,” tandasnya.

Perwakilan dari PT GMS, Heri bersikukuh bahwa pihaknya tidak melakukan pelanggaran. Menurutnya, lahan yang sekarang dipersoalkan merupakan tanah mereka. Sehingga pihaknya tidak membutuhkan izin dari manapaun dalam melakukan penanggulan. (anto)

 

Related posts

Wagub Emil Tinjau Vaksinasi di STAI Hasan Jufri Bawean

kornus

Longsor Nganjuk, Pemerintah Fokus Lakukan Evakuasi

kornus

Pegantian Danrem 083/BDJ dan Aslog Kasdam, Resmi di Serah Terimakan

kornus