KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Jatim Segera Buat Raperda Inisiatif Tentang Desa

Surabaya (KN) – Setelah ditetapkan sembilan Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim melalui rapat paripurna, Sabtu (6/9/2-14). DPRD Jatim akan segera membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiaif tentang desa yang merupakan turunan dari UU Desa yang sudah disahkan oleh DPR RI.Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB, Badrut Tamam di DPRD Jatim, Senin (8/9/2014) mengatakan, pihaknya berkomitmen mengawal implementasi UU Desa di Jatim lewat payung hukum Perda. Karena itu, sebagai ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, dirinya sudah memberi instruksi kepada anggota FPKB yang nantinya duduk di Badan Legislasi Daerah (Banlegda) agar memperjuangkan usulan Raperda Desa masuk dalam program legislasi daerah atau prolegda.

‘’Insya Allah, kami akan perjuangkan Raperda Desa menjadi Perda sebagai payung hukum pemberlakuan UU Desa di Jatim. Itu penting karena Jatim sebagai provinsi agraris punya kekhususan yang harus diatur perda. Kami akan all out memperjuangkan Perda Desa,” tegasnya.

Sementara itu anggota DPRD Jatim, yang juga dari FPKB Chusainuddin mengatakan siap memperjuangkan Raperda Desa. Menurutnya, instruksi pimpinan fraksi harus dikawal. Karena itu, sekalipun nanti dirinya tidak duduk di Banleg tapi tetap akan memberi kontribusi agar Perda Desa yang merupakan komitmen FPKB bisa disahkan dan berlaku di Jatim.

“Saya siap mengawal inisiatif Raperda Desa yang sudah diinstruksikan pimpinan. Apalagi Perda Desa ini juga hasil perjuangan teman-teman FPKB di DPR RI,” ujar Sekretaris DKW Garda Bangsa Jatim itu.

Sementara itu Anggota DPRD Jatim, dari Fraksi Partai Gerindra Jatim, Abdul Halim mengatakan dengan kekuatan 13 anggota, pihaknya sudah berkomitmen memperjuangkan peraturan daerah (Perda) tentang Desa yang merupakan turunan dari UU Desa yang sudah disahkan oleh DPR RI.

Bahkan, pihaknya siap berkomitmen fraksinya mengawal implementasi UU Desa di Jatim lewat payung hukum Perda. “Instruksi dari DPP sudah jelas. Kami yang merupakan kepanjangan tangan dari partai harus mengawal UU Desa di Jawa Timur lewat pemberlakuan Perda Desa,” paparnya

Halim yang juga menjabat sebagai ketua Fraksi Gerindra Jatim. Seperti diketahui, pengesahan UU Desa oleh DPR RI pada akhir tahun 2013 mengamanatkan alokasi 10 persen dana APBN untuk kas desa. Dengan demikian tiap desa rata-rata akan menerima dana kas desa Rp 1 miliar per desa.

Selain itu, perangkat desa juga diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). UU Desa efektif akan diberlakukan pada tahun depan. Tidak sampai disitu saja, dalam hal masa jabatan kepala desa, maka dalam UU Desa sekarang kepala desa diberi kesempatan menjabat paling lama 3 (tiga) periode dengan masa jabatan tiap periode 6 tahun.

Sedang masa jabatan perangkat desa dapat menjabat dan diberhentikan /pensiun pada usia 60 tahun. Bahkan dalam UU Desa, seorang Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.

Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh kabupaten/kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. (rif)

Related posts

Organda siap bantu sediakan Transportasi untuk PON Aceh-Sumut

Saksi kunci baru dalam kasus Vina jalani pemeriksaan di Bareskrim

Buka Loka Batik 2025, Pemkot Surabaya dan Dekranasda Ajak Gen Z Lestarikan Warisan Budaya dan Bangkitkan UMKM

kornus